Honorer Jadi Tersangka Pengeroyokan Saat Bupati Pati ke Pansus DPRD

kid | CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2025 15:44 WIB
Kepolisian Pati menetapkan AJC sebagai tersangka pengeroyokan saat rapat DPRD. Tersangka adalah seorang honorer atau PPPK di Pati. Pelaku lain masih diburu.
Ilustrasi tersangka pengeroyokan. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menetapkan seorang tersangka pemukulan atau pengeroyokan saat berada di DPRD Pati, Jawa Tengah ketika Bupati Pati Sudewo memenuhi undangan pansus pemakzulan di gedung wakil rakyat itu pada Kamis (2/10) lalu.

Saat itu, kubu massa pendukung Sudewo bersitegang dengan aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang telah membangun posko di depan DPRD sejak Agustus lalu. Adapun tersangka yang telah ditahan di Polda Jateng adalah seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pati inisial AJC.

Tersangka ditahan di Mapolda Jateng setelah dilimpahkan dari Polres Pati. Selain itu, polisi masih mengejar pelaku pengeroyokan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nama tersangka AJC, dilimpahkan kemarin dan ditahan sejak kemarin di Polda," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto kepada wartawan, Selasa (7/10) seperti dikutip dari detikJateng.

Artanto menjelaskan AJC ditangkap di wilayah Pati dalam operasi gabungan Polres Pati dan Polda Jateng. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Penyidik sudah berkeyakinan bahwa yang ditangkap ini adalah pelaku dan tadi yang bersangkutan dikenakan Pasal 170, nanti peran yang bersangkutan dan cara melakukan tidak pidananya seperti apa, saat rilis lengkapnya nanti," ujar dia.

"Penyidik masih melakukan kegiatan di lapangan untuk menelusuri para pelaku yang lain. Kalau pelaku lain berhasil ditangkap, akan dilakukan proses hukum seperti terhadap tersangka AJC," sambung Artanto.

Selain itu, Artanto juga mengatakan kepolisian masih menyelidiki dugaan pembakaran rumah koordinator demo Pati yang memprotes Bupati Sudewo.

Artanto menerangkan kasus pengeroyokan itu  bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di depan DPRD Pati pada Kamis (2/10). Sementara kasus lain seperti upaya pembakaran rumah salah satu pentolan Masyarakat Pati Bersatu dan insiden berbeda di lokasi lain ditangani secara terpisah.

"Itu kasusnya kasus 170. Itu saja. Kita klaster dulu permasalahannya, peristiwanya di kejadian tersebut," terang Artanto.

"(Motifnya) Sedang didalami, kan baru kemarin ditangkap dan hari ini sudah ditetapkan selaku tersangka, dan tentunya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan," lanjutnya.

Artanto mengungkapkan, AJC merupakan pegawai non-ASN atau PPPK di salah satu instansi daerah Pati.

"Kalau pegawai honorer PDAM betul," katanya menjawab pertanyaan wartawan.

"Iya," sambungnya menjawab pertanyaan yang menegaskan apakah tersangka berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa sempat ricuh dan adu jotos di depan kantor DPRD Pati saat rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (2/10).

Setelah itu, warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pati Anti Premanisme menggelar demo di Alun-alun Tayu, Pati, pada Senin (6/10). Mereka meminta polisi menangkap pelaku pengeroyokan dan pembakaran rumah aktivis Masyarakat Pati Bersatu.

Koordinator Koalisi Masyarakat Pati Anti Premanisme, Mirza mengatakan ada dua aktivis yakni Supriyono dan Teguh yang dihajar massa yang diduga berasal dari pendukung Bupati Sudewo.

"Ini adalah respons kami tentang peristiwa yang dialami aktivis kita yang beberapa waktu mengalami keroyokan pemukulan di gedung DPRD," jelas Mirza kepada wartawan ditemui di lokasi, Senin (6/10).

Di sisi lain, pada Selasa kemarin, koordinator Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai, Fakthur Rahman, mengatakan pihaknya memberikan dukungan moral kepada salah satu pendukung Bupati Sudewo yang ditahan polisi seusai terjadi gesekan di depan DPRD Pati pada 2 Oktober lalu.

"Kita memberikan dukungan moral terhadap salah satu diduga pelaku penganiayaan pada acara 2 Oktober 2025 kemarin. Selanjutnya tim hukum mendampingi terduga pelaku dalam pemeriksaan, bahwa keterlibatan klien kami itu tidak ada penganiayaan," kata Fakthur saat dihubungi wartawan seperti dikutip dari detikJateng.

"Itu jelas secara spontan karena jam tidak diperkenankan masuk, sehingga memang DPRD ditutup oleh aparat. Terus ada teman kami dari Masyarakat Pati Bersatu berusaha untuk masuk karena tidak diperbolehkan dan mereka lompat pagar dan dianggap kawan-kawan tidak sopan. Sehingga secara spontan ditarik, mungkin pencegahan adu mulut mungkin begitu," klaimnya.

Fakthur menambahkan, tim pengacara telah mendatangi Polda Jateng untuk memohon penangguhan penahanan.

Baca berita lengkapnya di sini.



[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER