Isi Dakwaan Riva Siahaan Cs di Kasus Korupsi BBM Rugikan Negara Rp285T

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 18:57 WIB
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 Riva Siahaan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.

Riva menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyatakan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023.

"Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata JPU Feraldy Abraham Harahap.

Para terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana ini ialah Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 s.d. 2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Toto Nugroho.

Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution.

Dua perkara pokok yang didakwakan adalah kasus impor produk kilang atau bahan bakar minyak dan penjualan solar nonsubsidi.

Impor produk kilang/bahan bakar minyak

Dalam perkara ini Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. Keduanya sebagai calon pemenang tender yang disebut mendapat perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne.

Keduanya mendapat bocoran informasi soal pengadaan kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. serta mendapat tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd. meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

Riva mengusulkan di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. pada akhirnya dapat memenangkan tender tersebut setelah mendapat bocoran informasi dari Edward.

Edward Corne mengusulkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 kepada Maya Kusuma.

Edward Corne kemudian menerima pemberian hadiah/ parcel (tas golf) dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist - Business Development pada PT Jasatama Petroindo (Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh BP Singapore Pte. Ltd.

Penjualan solar non subsidi

Di kasus ini, Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.

Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Jaksa mengungkapkan perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam pengadaan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan. Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").

Kerugian Negara di Kasus Korupsi BBM Capai Rp285 Triliun


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :