Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan diperlukan praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu guna memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD.
Bahkan, fakta menunjukkan ada komisi yang minim perempuan karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Oleh karena itu, agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, kata Saldi, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat 2 hal yang dapat dipraktikkan.
Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas (seperti Tata Tertib DPR) agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya.
Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan.
Selain itu, fraksi di DPR memegang peranan penting karena anggota AKD ditentukan oleh masing-masing fraksi. Langkah ini dapat diambil dengan cara fraksi menetapkan kebijakan internal afirmatif gender.
Dalam konteks ini, untuk menempatkan anggota di AKD, fraksi harus memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap komisi.
Kedua, fraksi juga mengatur rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial [vide perbaikan permohonan hlm. 60], perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terang Saldi, pengaturan mengenai AKD yang meliputi anggota Badan Musyawarah, anggota Komisi, anggota Badan Legislasi, anggota Badan Anggaran, anggota BKSAP, anggota MKD, anggota BURT, dan anggota panitia khusus harus memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 151 ayat (2) UU I 17/2014 adalah beralasan menurut hukum," ucap Saldi.
Saldi menuturkan eksistensi keterwakilan perempuan secara proporsional dalam pimpinan AKD justru membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan oleh pembentuk Undang-undang.
Namun demikian, pengisian pimpinan AKD yang dilakukan dengan cara pemilihan dari anggota AKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi dengan musyawarah mufakat, tanpa mengindahkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka implementasi keterwakilan perempuan justru semakin terabaikan.
Dengan konstruksi sebagaimana rezim UU MD3 yang berlaku saat ini, lanjut Saldi, siapa pun dari anggota AKD dapat mengajukan diri sebagai pimpinan AKD yang terpilih dengan prinsip musyawarah mufakat.
Apabila hasil musyawarah mufakat justru tidak memilih perempuan, maka dapat menimbulkan peluang dominasi laki-laki.
Hal ini mengakibatkan implementasi keterwakilan perempuan untuk mengisi pimpinan AKD sulit diwujudkan.
Oleh karena itu, ketiadaan ketentuan kuota paling sedikit 30 persen perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD adalah inkonstitusional.
Sebaliknya, adanya pengaturan dimaksud memberikan kepastian hukum yang adil karena ukuran penetapan formula 30 persen perempuan dapat diukur dan lebih jelas implementasinya.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 427E ayat (1) huruf b UU2/2018 adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR harus memenuhi kuota paling sedikit 30 persen perempuan.
Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang menyoal keterwakilan perempuan dalam AKD sebagaimana diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (Pemohon I), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemohon II), Yayasan Kalyanamitra (Pemohon III), dan Titi Anggraini (Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia).
Para Pemohon menggandeng Ahmad Alfarizy, Sandy Yudha Pratama Hulu, dan Nur Fauzi Ramadhan sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, II, dan IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (30/10).
MK menyatakan Pasal 90 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 dari jumlah Anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap rapat fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna".
MK juga menyatakan Pasal 96 ayat 2 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang".
Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 103 ayat 2 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak dua kali jumlah anggota komisi yang mencerminkan fraksi dan komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi."
MK menyatakan Pasal 108 ayat 3 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi".
Kemudian MK menyatakan Pasal 114 ayat (3) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi".
MK juga menyatakan Pasal 120 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang".
Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 151 ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Jumlah anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) paling banyak 25 orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
MK menyatakan Pasal 157 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi".
Terakhir, MK menyatakan Pasal 427E ayat (1) huruf b UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), MKD, dan BURT terdiri atas 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, MKD, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen".
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan diperlukan praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu guna memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD.
Bahkan, fakta menunjukkan ada komisi yang minim perempuan karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Oleh karena itu, agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, kata Saldi, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat 2 hal yang dapat dipraktikkan.
Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas (seperti Tata Tertib DPR) agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya.
Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan.
Selain itu, fraksi di DPR memegang peranan penting karena anggota AKD ditentukan oleh masing-masing fraksi. Langkah ini dapat diambil dengan cara fraksi menetapkan kebijakan internal afirmatif gender.
Dalam konteks ini, untuk menempatkan anggota di AKD, fraksi harus memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap komisi.
Kedua, fraksi juga mengatur rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial [vide perbaikan permohonan hlm. 60], perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terang Saldi, pengaturan mengenai AKD yang meliputi anggota Badan Musyawarah, anggota Komisi, anggota Badan Legislasi, anggota Badan Anggaran, anggota BKSAP, anggota MKD, anggota BURT, dan anggota panitia khusus harus memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 151 ayat (2) UU I 17/2014 adalah beralasan menurut hukum," ucap Saldi.
Saldi menuturkan eksistensi keterwakilan perempuan secara proporsional dalam pimpinan AKD justru membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan oleh pembentuk Undang-undang.
Namun demikian, pengisian pimpinan AKD yang dilakukan dengan cara pemilihan dari anggota AKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi dengan musyawarah mufakat, tanpa mengindahkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka implementasi keterwakilan perempuan justru semakin terabaikan.
Dengan konstruksi sebagaimana rezim UU MD3 yang berlaku saat ini, lanjut Saldi, siapa pun dari anggota AKD dapat mengajukan diri sebagai pimpinan AKD yang terpilih dengan prinsip musyawarah mufakat.
Apabila hasil musyawarah mufakat justru tidak memilih perempuan, maka dapat menimbulkan peluang dominasi laki-laki.
Hal ini mengakibatkan implementasi keterwakilan perempuan untuk mengisi pimpinan AKD sulit diwujudkan.
Oleh karena itu, ketiadaan ketentuan kuota paling sedikit 30 persen perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD adalah inkonstitusional.
Sebaliknya, adanya pengaturan dimaksud memberikan kepastian hukum yang adil karena ukuran penetapan formula 30 persen perempuan dapat diukur dan lebih jelas implementasinya.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 427E ayat (1) huruf b UU2/2018 adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi.