21 Pedemo Didakwa Lakukan Kekerasan Saat Demo Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa 21 pedemo telah melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi bulan Agustus lalu.
Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Adapun 21 terdakwa tersebut ialah terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi, terdakwa XI Hafif Russel Fadila.
Kemudian terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah bin. Rohmatullah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan terdakwa XXI. Salman Alfarisi.
"Bahwa bermula pada waktu yang tidak ingat lagi di tanggal 29 Agustus 2025, terjadi unjuk rasa dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan 'Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR yang terkonsentrasi di depan Pintu Gerbang Gedung DPR/MPR RI beralamat Jalan Gatot Subroto No 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan jalan depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui dan dipergunakan oleh masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari sebagaimana batas diperbolehkannya menyampaikan pendapat," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Sekitar pukul 16.30 WIB di sekitaran Gedung DPR/MPR, Simpang Semanggi maupun di depan pintu gerbang Polda Metro Jaya, massa semakin bertambah banyak dan melakukan orasi di hadapan anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.
Para terdakwa maupun demonstran lain disebut mengetahui agenda demonstrasi tersebut melalui informasi yang tersebar di media sosial baik TikTok, Instagram, WhatsApp Group maupun berita mengenai ajakan demonstrasi.
Terdakwa I Eka Julian Syahputra bersama terdakwa II M. Taufik Effendi pada 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB mendatangi Polda Metro Jaya. Keduanya disebut turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu dengan melawan pihak kepolisian yang sedang berjaga karena ada demonstrasi berujung rusuh, maupun mencoret tembok.
Di antaranya tembok DPR/MPR RI dengan tulisan "1312, kemudian AC*B dan F**K DPR". Hingga hari Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB masih bertahan di sekitar Gedung DPR/MPR.
Terdakwa III Deden Hanafi mengetahui ada kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR dan pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu dan kayu dengan melawan pihak kepolisian di depan Gedung DPR/MPR yang sudah terjadi bentrok hingga sekira pukul 01.00 WIB. Terdakwa III Deden Hanafi tetap bertahan di lokasi kerusuhan tersebut.
Bahwa terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah dan terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami turut dalam kerumunan kerusuhan hingga dari hari Sabtu, 30 Agustus 2025 hingga keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya XXI Salman Alfarisi dan terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi pada 30 Agustus 2025 pergi ikut demonstrasi dan disebut turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu maupun bambu yang ditemukan di jalan dengan melawan pihak kepolisian di sekitar Gedung MPR/DPR. Namun, terdakwa XXI Salman Alfarisi dan terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi tetap bertahan ikut dalam kerumunan kerusuhan.
Bahwa terdakwa XII Andre Eka Prasetio bersama dengan Rizal, Fajar Adi Saputra, Robby pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB mendatangi sekitaran Gedung DPR/MPR. Lalu terdakwa XII Andre Eka diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa mengambil serpihan batu dan dilemparkan ke arah petugas sebanyak 3 kali, melawan pihak kepolisian hingga pukul 02.30 WIB hari Minggu, 31 Agustus 2025.
Terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 mendatangi kerumunan demonstrasi dengan persiapan mengoles odol di bawah mata agar dapat terhindar dari perihnya gas air mata pada saat terjadi kerusuhan di sekitar DPR. Kemudian tanggal 31 Agustus 2025 datang kembali untuk ikut kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di sekitar DPR/MPR dan bertahan di lokasi tersebut.
Bahwa terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama bersama Alinsyah sekira pukul 23.00 WIB mendatangi Gedung DPR/MPR bergabung dengan kerumunan kerusuhan dan bentrok dengan petugas polisi yang berjaga.
Terdakwa XVII Naufal masih tetap berada di lokasi kerusuhan serta diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu dengan melawan pihak kepolisian berseragam yang sedang menjaga demonstrasi sebanyak 4 kali.
Lalu Alinsyah bilang "ayo mundur" dan dijawab terdakwa XVII Naufal "sabar sebentar lagi" hingga terdakwa Naufal mengalami sesak napas terkena gas air mata.
Bahwa terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan bersama teman-temannya yaitu Robby, Rijal dan Andri melalui WhatsApp mendatangi lokasi demonstrasi hingga hari Minggu, 31 Agustus 2025 tiba di depan Pulau Dua Restauran sambil mengoleskan odol di muka dan saat itu terdakwa mundur sambil berkata 'WOI POLISI B*NGS*T', mengambil bambu di jalan dan dilemparkan ke arah anggota Brimob.
Selanjutnya terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan bersama teman-temannya pulang ke arah Semanggi namun ditangkap oleh anggota kepolisian.
Bahwa terdakwa IX Riezal Masyudha pada 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB bersama Andi, Andre Eka Prasetio dan terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo berada di sekitar Gedung DPR/MPR dengan memvideokan kebakaran di dalam tol dan disebut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sambil berteriak "ANJ*NG, B*BI, GA JELAS ANJ*NG WOY LEMPARI, WOY LEMPARI", dengan memegang besi pucuk pagar tembok DPR/MPR RI.