Komisi II Akan Kaji Semua UU hingga PP soal HGU IKN Imbas Putusan MK

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 20:54 WIB
Komisi II DPR disebut akan mengkaji seluruh UU, PP, hingga peraturan menteri terkait IKN buntut putusan MK yang membatalkan pemberian hak guna hingga 190 tahun.
Komisi II DPR disebut akan mengkaji seluruh UU, PP, hingga peraturan menteri terkait IKN buntut putusan MK yang membatalkan pemberian hak guna hingga 190 tahun. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR disebut akan mengkaji seluruh undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri terkait IKN buntut putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di wilayah itu hingga 190 tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, hal itu akan berdampak pada aturan atau undang-undang terkait.

"Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan, yang terkait undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk UU di IKN," kata dia di kompleks parlemen, Jumat (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, lewat putusan MK, pemerintah ke depan tak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau HGU di mana pun jika bertentangan dengan putusan MK.

"Kita enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait dengan masa sewa atau masa hak guna ini yang tidak memiliki prasyarat ketentuan daripada MK," katanya.

Namun, Bimo, sapaan akrabnya, mengaku belum mengetahui apakah putusan tersebut berlaku surut atau tidak. Meski putusan MK harus dilaksanakan, Bimo ingin hal itu tak membuat kepanikan kepada investor.

"Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang," katanya.

"Jadi intinya jangan saya membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," imbuh Bimo.

MK pada Kamis (13/11) menyatakan mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana termuat dalam UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (Karyawan Swasta) dan Ronggo Wasito (Pedagang) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan substansi permohonan bermuara pada satu persoalan yaitu pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam waktu jangka panjang dalam dua siklus sehingga jauh melebihi apa yang ditentukan oleh Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA).

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER