Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar program Kolaborasi Pelayanan Keliling Masyarakat Indramayu (Kop-Eling Mas Ayu) di sejumlah desa. Kegiatan ini bertujuan mendekatkan berbagai layanan administrasi kepada masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor pemerintahan di pusat kota.
Sejak pagi, warga terlihat antusias mendatangi area pelayanan yang dipusatkan di Balai Desa. Berbagai layanan seperti perekaman e-KTP, perpanjangan Kartu Keluarga, konsultasi perizinan, hingga pemeriksaan kesehatan dasar disediakan oleh petugas dari beberapa dinas terkait.
Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik.
"Kami ingin memastikan seluruh warga mendapat kemudahan, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat kota. Dengan pelayanan keliling, masyarakat bisa mengurus dokumen penting tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu ekstra," ujarnya.
Sementara itu, warga mengaku terbantu dengan adanya layanan ini. Salah satu peserta, Sari, mengatakan bahwa ia sudah lama menunggu kesempatan untuk membikin Izin usaha.
"Kalau harus ke kota, saya butuh biaya dan waktu. Dengan pelayanan keliling seperti ini, semuanya jadi lebih mudah," tuturnya.
Program Kop-Eling Mas Ayu rencananya akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah, dengan harapan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik dan mempermudah pemenuhan dokumen administrasi Perizinan.
Pemerintah Gelar Sosialisasi NIB untuk Dorong Kemudahan Berusaha
Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berbasis risiko.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM, perwakilan komunitas usaha, serta aparat pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa penerapan NIB melalui sistem OSS-RBA menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempermudah proses perizinan, meningkatkan kepastian berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Dengan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi melalui proses perizinan yang panjang. Semua terintegrasi secara digital sehingga lebih cepat, mudah, dan transparan," ujarnya.
Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pembuatan NIB, klasifikasi tingkat risiko usaha, serta manfaat kepemilikan NIB-mulai dari legalitas usaha, akses pembiayaan, hingga peluang mengikuti program-program pemerintah. Selain pemaparan materi, sesi praktik langsung juga disediakan untuk membantu pelaku usaha membuat NIB secara mandiri melalui platform OSS.
Sejumlah peserta mengaku terbantu dengan kegiatan tersebut. Mereka menilai sosialisasi ini penting karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami manfaat legalitas usaha.
"Selama ini kami ragu mengurus izin karena dianggap rumit. Setelah dijelaskan, ternyata prosesnya sangat mudah," tutur salah satu peserta.
Pemerintah daerah berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB dan mendorong tumbuhnya iklim usaha yang lebih sehat, tertib, dan kompetitif.
(adv/adv)