Pengacara Ira ASDP: Akuisisi PT JN Didampingi BPKP-Jamdatun

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 15:55 WIB
Pengacara mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menegaskan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP melibatkan tujuh konsultan dengan didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menegaskan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP melibatkan tujuh konsultan dengan didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Hal itu disampaikan Soesilo untuk meyakinkan bahwa tak ada niat jahat atau mens rea yang ada di hati kliennya dalam melakukan proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

"Ketika kita melakukan akuisisi itu ada 7 konsultan didampingi oleh BPKP dan juga Jamdatun. Jadi, kalau ini dikatakan masih ada mens rea, agak bertanya buat saya ngapain terlalu lengkap sekali," ujar Soesilo dalam agenda diskusi Prime Plus CNN Indonesia TV dengan tema 'Keputusan Korporasi Berujung Vonis Bui', Senin (24/11) malam.

Soesilo menyatakan kerja sama tersebut tidak sekadar membeli kapal saja, namun lebih luas mencakup akuisisi. Di dalam akuisisi tersebut, terang dia, mau tidak mau utang yang ada di PT JN menjadi beban PT ASDP.

"Sekali lagi, ini bukan soal beli kapal. Ini soal akuisisi. Akuisisi saham itu kan ada sahamnya, asetnya, utangnya, tangible (nyata), intangible (tak berwujud), jadi tidak berkepentingan untuk hanya kepada kapalnya, bukan, tetapi PT JN ini adalah saingan PT ASDP ketika itu," tutur Soesilo.

"Jadi, kalau hanya membeli kapalnya, saya setuju mungkin itu akan memilih kita. Tetapi ini ada trayek, kemudian ada persaingan market di Indonesia, ini semuanya dengan melakukan akuisisi, mereka akan terbeli. Utang itu mau tidak mau mesti ikut. Ini kan konsepnya B2B (Business to Business). Kalau misalkan yang jual 'kalau utangnya enggak diambil, ya enggak usah akuisisi'. Makanya tidak akan dilakukan," tambahnya.

Dalam agenda tersebut, mantan penyidik senior KPK Mochamad Praswad Nugraha sebelumnya mengungkapkan petunjuk atau temuan awal hingga akhirnya penyidik lembaga antirasuah memutuskan mengusut kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Praswad mengatakan penyidik menyadari ada anomali ketika mengetahui ASDP yang sebenarnya membutuhkan banyak kapal dengan izin melintas tetapi mau menanggung beban utang bank PT JN senilai Rp580 miliar.

"Teman-teman penyidik, logikanya di awal waktu itu dibangun di KPK saat itu pertanyaannya sederhana: Kalau memang kita butuh kapalnya kenapa harus beli utangnya juga?" ujar Praswad.

Praswad membela KPK dan mendukung penuh putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun dalam kasus koruspi terkait KSU dan akuisisi PT JN.

Dia menegaskan tindakan Ira dkk tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) alias tidak dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Prinsip BJR adalah kaidah yang melindungi direksi dari tuntutan hukum atas kerugian perusahaan, asal keputusan yang diambil didasari iktikad baik, hati-hati, berdasarkan informasi yang memadai, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

Meski Ira dkk terbukti tidak menerima suap sepeserpun dari proses KSU dan akuisisi PT JN, kata Praswad, ada sejumlah faktor yang membuat aksi korporasi tersebut harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

"Mens rea-nya di mana? Mens rea-nya ketika ditemukan runtuhnya 4 prinsip BJR. Good faith (iktikad baik), Conflict of Interest (tidak ada benturan kepentingan), untuk kepentingan terbaik perusahaan, terus juga ada due diligence (uji tuntas)," tutur Praswad.

"Kalau itu bisa dibuktikan bahwa kemudian willen en wetten, mengetahui dan menghendaki, ketika runtuhnya misalnya teman-teman penyidik... di sidang kan (juga terungkap) ada kesaksian dari VP Finance and Accounting bahwa ada utang yang belum selesai Rp600 miliar," kata Praswad.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK