Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berencana memperluas peran pos pelayanan terpadu (Posyandu). Tak hanya urusan kesehatan, Posyandu akan menjadi pusat layanan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu di Ruang Rapat Ki Tinggil Setda Indramayu yang dipimpin oleh Plt Kepala DPMD Indramayu, Kadmidi, dan dihadiri sejumlah perwakilan dari SKPD, seperti Dinas Pendidikan, Satpol PP, PUPR, Kimrum, hingga Dinas Sosial.
Plt Kepala DPMD Indramayu, Kadmidi menjelaskan, Posyandu saat ini dituntut melaksanakan 6 SPM yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (Rutilahu), Ketentraman/Ketertiban Umum, dan Sosial.
"Fungsinya tidak lagi berfokus hanya pada kesehatan, tetapi meluas," ujar Kadmidi dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/10).
Kadmidi menyatakan, implementasi di lapangan masih akan menghadapi tantangan. Salah satunya, bahwa dari 317 desa/kelurahan di Indramayu, belum ada Posyandu yang teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setiap posyandu harus terdaftar di Kemendagri," katanya.
Penetapan itu juga sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan 6 SPM sedang dalam proses harmonisasi hukum.
Kadmidi menjelaskan, saat ini Posyandu Matahari Desa Haurgeulis di Kecamatan Haurgeulis telah ditetapkan sebagai pilot project, dan akan mengikuti pelatihan di Kuningan pada 4 November 2025.
Sementara itu, Ketua PKK Kabupaten Indramayu, Idah Nuryani menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dan pendanaan desa. Menurutnya, Dana Desa (DD) harus dimanfaatkan untuk program pemberdayaan yang merata.
"Juga menyentuh isu krusial seperti pencegahan stunting melalui perbaikan ekonomi keluarga tidak mampu," kata Idah.
(-/-)