Suami Kaget Ira ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2025 14:06 WIB
Zaim Uchrowi, suami mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mengaku kaget saat mendapat kabar istrinya memperoleh rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Zaim Uchrowi, suami mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mengaku kaget saat mendapat kabar istrinya memperoleh rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kita lihatnya juga di TV, kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu (pemberian rehabilitasi dari Presiden)," kata Zaim usai menjenguk sang istri di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/11).

Dia mengatakan pihak keluarga pun terkejut ketika mengetahui kabar gembira itu. Pasalnya, rehabilitasi dari Presiden sama sekali tidak terpikirkan sebelumnya.

Meskipun Surat Keputusan (SK) terkait rehabilitasi itu telah diteken Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025) lalu, Zaim hingga kini belum mendapat kepastian mengenai waktu kebebasan Ira.

Zaim juga mengaku tidak mengetahui perihal proses administrasi untuk mengeluarkan istrinya dari Rutan KPK.

"Kita hanya tahu umumnya saja, diberi tahu bahwa ini akan direhabilitasi. Teknisnya segala macam kita enggak tahu, kita ikut saja," tutur Zaim.

"Tergantung prosesnya apakah selesai atau tidak; soal administrasi saja," sambungnya menjelaskan kapan Ira bisa bebas.

Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (25/11) sore menjelang malam, pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK