DPMPTSP Indramayu: 30 Ribu Pelaku Usaha Sudah Kantongi NIB

- | CNN Indonesia
Minggu, 30 Nov 2025 15:17 WIB
DPMPTSP Indramayu: 30 Ribu Pelaku Usaha Sudah Kantongi NIB
Foto: Dok. Laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mendorong para pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hingga saat ini, puluhan ribu pelaku usaha di Indramayu telah mengurus dan memiliki NIB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indramayu, Wahyu Adhiwijaya mengatakan, hingga November 2025 hampir 30 ribu pelaku usaha di Kabupaten Indramayu sudah memiliki NIB.

"Kita punya target untuk NIB itu per tahun sampai puluhan ribu, pelaku usaha harus punya NIB, kebanyakan dari UMKM. Kalau usaha besar kan sudah otomatis pasti bikin NIB," kata Wahyu, Kamis (13/11).

Wahyu mengakui, sebagian besar pelaku usaha itu datang dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia menjelaskan, NIB penting bagi para pelaku usaha. Dengan NIB, pemilik usaha dipermudah mengurus berbagai keperluan, mulai akses program pemerintah hingga urusan perbankan.

"Bagi pelaku usaha ketika memiliki NIB, pertama dia terdaftar, kemudian bisa mendapat kemudahan ketika ada keperluan. Misalkan, ketika ada program bantuan dari pusat bagi pelaku usaha, biasanya persyaratannya harus mempunyai NIB," katanya.

"Kemudian untuk pinjaman ke bank, misalkan kebutuhannya untuk usaha, biasanya yang ditanyakan itu adalah NIB," tambah Wahyu

Untuk itu, DPMPTSP Indramayu menjalankan sejumlah langkah untuk mempermudah pelaku usaha mengurus NIB. Salah satunya, dengan membuka tenant di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan menyediakan layanan keliling.

Melalui layanan ini, DPMPTSP Indramayu siap memberikan pendampingan penggunaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yaitu sistem perizinan usaha berbasis risiko.

Wahyu menjelaskan, OSS RBA merupakan sistem untuk mengurus izin usaha secara online. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh NIB sebagai identitas resmi usaha. Dalam proses pembuatan NIB, pelaku usaha harus memilih jenis kegiatan usaha. Pemilihan itu untuk menentukan kategori usaha dan jenis perizinan yang diperlukan.

Ia menambahkan, untuk usaha dengan risiko rendah, cukup memiliki NIB sebagai izin berusaha.

"Tapi kalau misalkan risiko menengah dan tinggi, misalkan industri, itu harus ada persyaratan dasar atau izin-izin yang lain dari instansi terkait," pungkas Wahyu.

(-/-)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER