Jaksa: Nadiem Rekrut Konsultan Teknologi, Digaji Rp163 Juta per Bulan

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 19:57 WIB
Konsultan teknologi yang bekerja dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM disebut menerima gaji bersih hingga Rp163 juta.
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi Chromebook Kemendikbud Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konsultan teknologi yang bekerja dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM disebut menerima gaji bersih hingga Rp163 juta.

Ibrahim kini merupakan satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Dia bersama dua terdakwa lain, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) dan Mulyatsyah selaku mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, Nadiem absen pada kesempatan itu karena tengah menjalani pembantaran usai operasi.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mengangkat Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga ahli teknologi dengan gaji sebesar Rp163.000.000,00 nett per bulan di bawah Yayasan PSPK," kata jaksa.

Selain Ibrahim, Nadiem secara khusus juga sempat menunjuk dua orang lain sebagai staf khususnya, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya belakangan memiliki sejumlah tugas strategis, termasuk mengatur anggaran.

"Selanjutnya diberikan kekuasaan untuk mengatur anggaran, pengadaan, dan sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbud sehingga dapat mengatur pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2," kata jaksa.

Menurut jaksa, sejak awal Nadiem memiliki keinginan kerja sama dengan Google dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Keinginan itu juga telah dibicarakan dengan satu orang terdekatnya yang lain, yakni Najeela Shihab.

"Keinginan terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk bekerja sama dengan Google pada pengadaan TIK di Kemendikbud, sebelumnya telah dibicarakan oleh terdakwa dengan teman-temannya seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Sihab di dalam grup Whatsapp Education Council dan Mas Menteri Core Team yang dibentuk sebelum terdakwa menjadi Mendikbud," kata jaksa.

Sejatinya, Jurist Tan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang bersangkutan saat ini masih buron.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER