Salah satu terdakwa kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi Agustus, Syahdan Husein memamerkan ijazah asli dari Universitas Gajah Mada (UGM) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Momen itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengabsen para terdakwa dan membacakan identitasnya.
"Syahdan Husein.Tempat lahir Jakarta?" tanya Harika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Syahdan.
Harika lalu bertanya umur dan tanggal lahir Syahdan. Ia juga membacakan alamat Syahdan.
Syahdan membenarkan umur dan tanggal lahir yang dibacakan hakim. Namun, ia memprotes riwayat pendidikannya di dakwaan yang tertulis SMA. Syahdan mengatakan dirinya adalah lulusan sarjana dari UGM.
"Tapi Yang Mulia, saya izin. Di situ tertulis saya pendidikan terakhir SMA. Saya ingin membuktikan bahwa dari gugatan tersebut, saya Sarjana S1 UGM. Saya membawa ijazah aslinya Yang Mulia," kata Syahdan.
Ia lalu berdiri dari kursinya dan memperlihatkan ijazah tersebut. Para pengunjung sidang lalu bertepuk tangan dan bersorak.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, pengelola akun @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan pengelola akun @aliansimahasiswamenggugat Khariq Anhar.
Tindakan keempatnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.