Pemkab Pasuruan Gelontorkan Rp19,3 Miliar BLT DBHCHT untuk Warga
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 senilai Rp19,36 miliar.
Bantuan tersebut diberukan kepada 10.758 penerima manfaat yang terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Pasuruan.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp1,8 juta per orang.
"Sehingga, penerima langsung mendapat Rp1,8 juta," kata Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Fathurrahman dalam keterangannya dikutip Selasa (16/12).
Menurut Fathurrahman, proses penyaluran BLT dilakukan bekerja sama dengan Bank Jatim, mulai dari pembukaan virtual account hingga penyerahan bantuan. Ia menyebut, tahun ini penyaluran sedikit mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Biasanya bulan Juli atau Agustus sudah disalurkan, tapi tahun ini baru bisa Oktober karena ada perubahan aturan," ujarnya.
Selain menyalurkan BLT, Pemkab juga memberikan santunan kematian kepada dua ahli waris korban bencana di Kecamatan Bangil dan Purwodadi. Masing-masing menerima Rp10 juta.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery Santoso menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak kebijakan cukai hasil tembakau.
"Bantuan ini bukan sekadar angka dalam anggaran, tapi wujud nyata kehadiran negara. Setiap rupiah harus sampai kepada mereka yang berhak dan benar-benar berdampak," tegas Diano.
Ia berpesan agar penerima bantuan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak dan produktif. "Gunakan dengan bijak agar kehidupan sehari-hari lebih baik, sehat, dan sejahtera," ujarnya.
(adv/adv)