Wamenkum soal Ketentuan Demo di KUHP: Bukan Izin, Cukup Pemberitahuan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan demonstrasi atau kegiatan pawai tidak perlu izin kepolisian, cukup menyampaikan surat pemberitahuan. Ketentuan ini tertuang dalam Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," jelas Eddy saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy beralasan pemberitahuan itu wajib karena kepolisian harus mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu hak pengguna jalan.
"Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Eddy mengatakan jika suatu demo terjadi kerusuhan, dan penanggung jawab sudah memberitahu pihak kepolisian, maka tidak ada jerat pidana.
"Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, 'jika' dan 'hanya jika'," ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan wajibnya pemberitahuan akan melakukan demonstrasi kepada pihak kepolisan hanya untuk mengatur, bukan melarang.
"Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu," jelasnya.
Sebagai informasi, pasal 256 KUHP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Pasal ini dianggap kontroversial karena membatasi hak konstitusional berunjuk rasa, berpotensi menghalangi aksi protes damai.
(fra/fam/fra)[Gambas:Video CNN]

