Peta Sikap 8 Fraksi di DPR Soal Usul Pilkada Lewat DPRD
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD berpeluang terealisasi setelah Partai Demokrat tegas menyatakan berada satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Total ada enam fraksi yang tegas menyatakan dukungan usulan tersebut, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Sementara itu PKS ingin agar pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Fraksi PDIP tegas menyatakan menolak usulan pilkada lewat DPRD.
Peta sikap fraksi itu berubah. Semula, Demokrat menyatakan tegas menolak usulan pilkada via DPRD. Alasannya, sejak 2014, Demokrat mengaku telah menolak usulan tersebut lewat Perppu yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat sebagai Presiden.
"Posisi Demokrat clear soal ini. Kami pernah menolaknya di tahun 2014," kata Wasekjen Renanda Bachtar beberapa waktu lalu.
Namun, sikap Demokrat tersebut sudah luntur. Partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tegas mendukung dan berada dalam barisan Presiden Prabowo.
Berikut sikap-sikap partai terkait wacana pilkada lewat DPRD:
Daftar enam fraksi tegas mendukung
Demokrat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan partainya mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, pilkada langsung maupun tidak langsung atau lewat DPRD tetap sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
Namun karena pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas, pembahasan usulan itu menurutnya harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Hero, sapaan akrabnya, lewat keterangan tertulis, Selasa (6/1).
Lihat Juga : |
Golkar
Partai Golkar termasuk yang sejak awal mendorong usulan itu bersama PKB. Usul pilkada lewat DPRD bahkan masuk dalam rekomendasi hasil Rapimnas beberapa waktu lalu dengan koalisi permanen.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan mengatakan pilkada lewat DPRD sebagai wujud daulat rakyat yang dinilai telah konstitusional.
"Partai Golkar sejak awal mendorong pilkada melalui DPRD. Pelaksanaan pilkada melalui DPRD merupakan wujud pelaksanaan daulat rakyat secara konstitusional dan demokratis," kata Irawan.
Gerindra
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono memandang pilkada melalui DPRD lebih efisien. Menurut dia, pilkada melalui DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi, karena calon dipilih oleh anggota legislatif yang merupakan pilihan masyarakat dalam pemilihan umum.
Bahkan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa diawasi langsung oleh masyarakat dengan lebih ketat.
"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12).
PKB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pelaksanaan pilkada langsung selama ini tidak efektif.
Cak Imin karenanya ingin pilkada langsung yang berlaku sejak 2005 dievaluasi.
"Pilkada langsung tidak produktif dan banyak sistem demokrasi yang tidak efektif, kita akan evaluasi," kata Cak Imin saat menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Jawa Timur di Surabaya, Jumat (19/12).
NasDem
Ketua Fraksi NasDem di DPR Viktor Laiskodat mengatakan pilkada melalui DPRD tetap konstitusional dan selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945, maupun nilai-nilai Pancasila.
Dia menjelaskan, konstitusi selama ini tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah. Sehingga, mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
Menurut Viktor, perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
"Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi," kata Viktor seperti dikutip dari situs resmi Fraksi NasDem DPR, Selasa (30/12).
PAN
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengaku partainya mendukung usul pilkada lewat DPRD. Namun, dia memberi catatan, pertama usul itu harus didukung semua fraksi di DPR. Kedua, tidak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Namun, menurutnya, UUD selama ini tidak mengatur pilkada harus dipilih secara langsung. Dia bilang UUD hanya memerintahkan bahwa pilkada harus dipilih secara demokratis.
"Hal itu diatur di Pasal 18 ayat 4 UUD NRI, gubernur, bupati, wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis," kata Viva akhir Desember 2025.
PKS usul variasi
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS Mardani Ali Sera ingin pilkada lewat DPRD hanya untuk tingkat kabupaten. Sedangkan untuk wali kota dan provinsi, pilkada tetap dipilih secara langsung.
Menurut dia, pilkada langsung penting untuk terus diterapkan karena memiliki legitimasi dan tidak mudah untuk diturunkan. Pilkada langsung, menurut Mardani, bisa memunculkan mutiara meski diusulkan partai kecil.
"Pilkada langsung punya kelebihan legitimasi kuat kepala daerah. Dan sulit diturunkan. Pilkada langsung bisa memunculkan mutiara daerah walau berasal dari partai kecil atau NGO. Bagus untuk daerah perkotaan tetap pilkada langsung. Dan di rural (pedesaan) bisa dipertimbangkan melalui DPRD. Jadi asimetri pilkada," katanya.
PDIP Menolak
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR bidang politik dan pemerintahan, Komarudin Watubun mengatakan sikap partainya tak berubah soal pemilihan langsung dalam pilkada.
Pada 2014, kata Komar, PDIP menolak aturan pilkada tak langsung yang sempat disahkan lewat UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Meski belakangan ketentuannya dibatalkan lewat Perppu yang dikeluarkan pemerintah.
Menurut dia, pemilihan langsung merupakan bagian dari proses demokratisasi pada sistem pemilu sejak Reformasi 1998. Komar menilai jejak-jejak reformasi mestinya tidak mudah dihapus hanya karena selera penguasa.
"Nah jangan sampai ada gejala-gejala semua jejak reformasi itu dihilangkan lalu kita kembali lagi ke pada zaman suram masa lalu. Karena apapun sistem yang digunakan harus melakukan kajian lebih dalam melibatkan publik. Tidak bisa dibuat menurut selera, karena berkuasa ya sudah, padahal itu belum tentu baik menurut rakyat," katanya 23 Desember 2025.
(fra/thr/fra)[Gambas:Video CNN]



