LSI Denny JA: 66 Persen Responden Tolak Usul Pilkada via DPRD

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jan 2026 15:16 WIB
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkap sebanyak 66,1 persen responden menolak usul pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.
Ilustrasi. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkap sebanyak 66,1 persen responden menolak usul pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkap sebanyak 66,1 persen responden menolak usul pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.

Survei mengajukan pertanyaan kepada publik, apakah mereka setuju jika pilkada digelar secara tidak langsung atau melalui DPRD.

"Hasilnya 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali," kata Peneliti Senior LSI Denny JA dalam paparannya, Rabu (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju sebesar 28,6 persen, dan tidak tahu atau tidak menjawab 5,3 persen.

Ardian mengatakan hasil itu menunjukkan lebih dari 65 persen atau suara mayoritas menolak usulan yang kini telah didukung enam dari delapan fraksi di DPR tersebut.

"Angka ini bukan angka yang kecil. Tetapi, merupakan angka yang massif juga sistemik. Karena dalam opini publik ketika melewati batas 65 persen itu berarti efeknya sudah besar," kata Ardian.

Jajak pendapat tersebut dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih berdasarkan metodologi multi-stage random sampling melalui wawancara tatap muka kuisioner. Survei dilakukan selama periode 10-19 Oktober 2025.

Kini total ada enam dari delapan fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan usulan tersebut, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Sementara itu PKS ingin agar Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Praktis hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.

Usul Pilkada lewat DPRD akan dibahas lewat RUU Pemilu omnibus law yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut rencananya akan dibahas usai Idulfitri pada April hingga Mei mendatang.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]