WN Swiss Dijambret di Bali, Kalung Emas Rp91 Juta Dibawa Kabur
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, berinisial MK (25) menjadi korban aksi penjambretan di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam peristiwa itu, korban MK mengalami kerugian sebesar Rp91 juta lebih dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kerugian kurang lebih sebesar Rp 91.032.527," kata Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (2/2).
Salah satu pelaku penjambretan telah berhasil ditangkap. Pelaku berinisial KY (20) ditangkap di rumahnya di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, pada Minggu (1/2). Sementara itu, pelaku lainnya berinisial WD masih diburu polisi.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu (25/1) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban sedang berkendara di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Kemudian, ada dua orang laki-laki atau pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari belakang atau dipepet dari sebelah kanan. Selanjutnya, salah seorang pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa satu buah kalung emas yang digunakan oleh korban di leher hingga putus.
"Usai melakukan aksinya kedua orang tersebut langsung pergi dengan kecepatan tinggi," kata Gusti.
Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Berbekal keterangan saksi dan informasi yang diperoleh keberadaan kedua pelaku diketahui berada di Desa Tianyar.
Kemudian, polisi mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku KY. Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi, 1 buah jaket hoodie warna hijau, 1 buah video rekaman CCTV.
"Saat ini, satu pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Ubud untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku KY dijerat dengan Pasal 479, Ayat (1) subsider Pasal 477, Ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(jal/jal/jal)