Sidang Noel, Saksi Kemnaker Beberkan soal Uang Nonteknis & Apresiasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Gunawan Wibiksana, menjadi saksi dalam kelanjutan sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (2/2).
Dalam sidang untuk terdakwa eks Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer dkk itu, saksi mengungkap soal ada "uang non teknis" dan "uang apresiasi" terkait pengurusan sertifikasi K3.
Hal itu terbongkar ketika jaksa mulanya meminta saksi menjelaskan mekanisme alur terbit sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dia mengatakan setelah verifikasi permohonan sertifikasi K3 dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian dicetak dan diteken dirjen atau direktur terkait di Kemenaker.
Jaksa lantas menanyakan apakah ada uang yang dipungut atau diminta atau diterima dari PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Untuk yang diminta, Gunawan mengaku tidak tahu. Namun, saksi mengonfirmasi pertanyaan jaksa selanjutnya yang merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal uang nonteknis dan uang apresiasi.
Bukan cuma itu, dia mengaku tahu juga soal 'tanda terima kasih' dalam proses sertifikasi K3 tersebut.
"Tadi saksi katakan ada istilah 'uang nonteknis'. Ada lagi istilah lain? Pernah mendengar 'uang apresiasi'?" tanya jaksa dalam sidang.
"Pernah bapak. Ada juga 'tanda terima kasih'," aku Gunawan.
"Apakah ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama?" timpal jaksa.
"Saya tidak tahu pak karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang nonteknis ini," ungkap Gunawan.
"Apakah ada kesepakatan antara PJK3 dengan Kemnaker untuk percepatan pengurusan sertifikasi dengan adanya uang ini?" tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu bapak kalau untuk percepatan. Yang penting ada uang yang diberikan terkait sertifikasi lisensi K3," terang Gunawan.
Saat ditanya jumlah nominal untuk 'uang nonteknis' hingga 'tanda terima kasih'
Jaksa kemudian menanyakan nominal uang terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Gunawan mengklaim tidak mengetahui jumlahnya, termasuk aliran pemberiannya.
"Menyambung BAP Nomor 19 terkait 'uang nonteknis': 'Benar saya menyaksikan dan mendengar secara langsung adanya pemberian uang non-teknis yang diberikan koordinator dan sub-koordinator kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Ditjen Binwasnaker.' Pimpinan di sini siapa?" tanya jaksa.
"Sepengetahuan saya Direktur Jenderal. Sampai Dirjen saja yang saya tahu. Wamen atau Menteri saya tidak tahu sampai atau tidak," kata Gunawan.
Selain itu, jaksa bertanya kepada saksi soal arahah Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto yang memintanya untuk mengingatkan beberapa koordinator K3, termasuk perintah 'tiarap'.kepada Gunawan untuk mengingatkan beberapa koordinator K3.
Berdasarkan keterangan Gunawan, arahan Hery Sutanto tersebut mulai tahun 2022 dan semakin sering di tahun 2023-2024. Akan tetapi, setelah bulan Oktober 2024-2025 tidak pernah dilakukan lagi karena ada arahan untuk "tiarap".
"Maksudnya 'tiarap' itu apa?" tanya jaksa.
"Tiarap itu sudah benar-benar tidak ada arahan lagi pak," jawab Gunawan.
"BAP Nomor 24: 'Pada bulan Oktober 2024, saya menyaksikan Irvian Bobby Mahendro melapor kepada Hery Sutanto: 'Tiarap kita pak Dir'. Maksud tiarap karena ada pemeriksaan dari APH (Aparat Penegak Hukum) di Ditjen Binwasnaker sehingga tidak bisa menerima uang non-teknis, namun tetap meminta PJK3 merekap jumlah uang tersebut.' Saudara mendengar itu?" tutur jaksa membacakan BAP Gunawan.
"Mendengar bapak," imbuhnya.
Jaksa lanjut membacakan BAP Nomor 4 huruf D yang berbunyi pada 28 April 2025 Gunawan pernah mendapat titipan bungkusan berupa paper bag yang di dalamnya diduga terdapat amplop berisi sejumlah uang dari terdakwa Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang.
Gunawan menyatakan titipan tersebut memang ada tetapi bukan berisi uang, melainkan sertifikat perusahaan.
"Lanjutannya: 'Seingat saya, setiap kali saudara Bobby mengantarkan bingkisan paper bag yang diduga berisi uang, biasanya bilang begini: 'Wan, titip buat Pak Dir'. Saya memahami paper bag tersebut mesti saya sampaikan kepada pak Hery Sutanto terkait uang pemberian biasanya sebulan sekali." Betul?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Betul bapak," tutur Gunawan.
"Lanjut BAP nomor 20 huruf C: 'Setelah saya menyampaikan arahan tersebut, koordinator mengiyakan: 'Oke Mas Gun'. Beberapa menit kemudian silih berganti koordinator bersama sub-koordinator menyerahkan uang cash sebanyak satu goody bag ukuran sedang yang dibungkus amplop cokelat di meja kerja Direktur Bina Kelembagaan K3 lantai 7. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, namun melihat besarnya goody bag, ada koordinator yang memberikan berkisar Rp25 juta sampai Rp50 juta, ada yang Rp5 juta sampai Rp10 juta." Benar?" tutur jaksa membacakan BAP yang dibenarkan Gunawan.
Gunawan mengungkapkan ada jatah bulanan yang diberikan kepada pimpinan di Kemnaker.
"Pernah mengantar pak. Setiap bulan saya diminta untuk mengantar," kata dia.
"BAP nomor 21: 'Frekuensi pemberian uang dilakukan sekitar satu bulan sekali. Penyerahan kepada Hery Sutanto sebulan sekali. Yang sering menyampaikan ke ruang Direktur adalah Hery Sutanto. Koordinator dr. Amaruddin ditemani Anita Sari, Agustin ditemani Candres, Ida Rahmawati ditemani Nila, Gerry dan Bobby biasanya sendiri.' Saudara melihat sendiri?" tanya jaksa.
"Melihat pak," katanya.
Besaran uang nonteknis tiap-tiap koordinator tidak sama. Hal itu tergantung banyak tidaknya sertifikat yang dikeluarkan.
"BAP nomor 22: 'Uang non-teknis untuk pimpinan Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker & K3) setiap satu bulan sekali terdiri dari 4 amplop (menandakan 4 bidang) dimasukkan dalam amplop cokelat besar dan map biru. Hery Sutanto mengantar langsung atau memerintahkan saya membawa sampai depan ruangan, lalu saya berikan ke Hery Sutanto untuk diberikan ke Haiyani." Betul?" tanya jaksa.
"Betul Pak. Perkiraan saya Rp20 sampai Rp50 juta melihat paper bag-nya," tutur Gunawan.
Dalam persidangan ini, jaksa dengan gamblang menguraikan penerimaan-penerimaan uang yang diduga diterima sejumlah pihak lainnya, termasuk mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
Selain uang, diduga ada pemberian Durian Musang King juga.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Noel dkk didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (19/1).
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.