Kasus Suap CPO, Vonis Eks Ketua PN Jaksel Ditambah Jadi 14 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dari semula 12,5 tahun penjara menjadi 14 tahun di kasus suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda dan pidana penjara pengganti uang pengganti.
Arif menerima suap dalam dua tahap dengan nilai keseluruhan Rp14.734.276.000,00.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," demikian amar putusan banding dikutip Selasa (3/2).
Perkara nomor: 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Pengganti Roslina Napitupulu. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.
Majelis hakim banding menilai Arif yang merupakan mantan Ketua PN Jakarta Selatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair.
Selain pidana badan, Arif juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Arif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama, Arif yang juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dihukum dengan pidana 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Arif dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Kasus suap terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah juga melibatkan majelis hakim PN Jakarta Pusat yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ekspor minyak sawit mentah adalah PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group.
(fra/ryn/fra)