Kepentingan Elite di Balik Tarik Ulur RUU Perampasan Aset
Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masih mengalami tarik-ulur.
Pertama kali diusulkan pada 2008 lalu atau sekitar 17-18 tahun lalu, sudah tiga kali periodisasi presiden tak ada perkembangan signifikan mengenai pembahasan RUU tersebut. Alasannya diduga sederhana, RUU ini menjadi 'barang panas' bagi pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang.
Menurut Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah 'Castro', alasan RUU Perampasan Aset mandek karena anggota DPR menjadi salah satu pihak yang akan kena sasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berkali-kali sudah menjelaskan RUU ini tidak dibahas, karena kalau diketok palu, yang diseret pertama kali adalah termasuk anggota DPR yang memang berdasarkan data paling banyak terlibat dalam perkara korupsi," kata Castro saat dihubungi.
Dia membeberkan banyak hal yang harus diatur dalam RUU Perampasan Aset. Seperti objek perampasan, illicit enrichment, hingga proses perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.
"Yang tidak kalah penting untuk diatur adalah bagaimana proses pemidanaan aset itu yang dilakukan tanpa putusan pengadilan atau non-conviction based yang seringkali dipakai di praktik di Inggris, misalnya," ucap Castro.
"Jadi, tanpa ada putusan pengadilan, harusnya harta-harta itu bisa dirampas oleh negara atas nama kepentingan publik," imbuhnya.
Castro juga menekankan proses pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik sebagaimana Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan itu, (hal. 393), MK mengartikan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) sebagai: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
"Bagaimana model bermakna itu? Seharusnya yang dilibatkan dalam pembahasan ini adalah mereka-mereka misalnya penegak hukum, termasuk teman-teman pegiat antikorupsi yang selama ini konsen berbicara mengenai RUU Perampasan Aset," ungkap Castro.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh publik.
Sebab, aturan hukum itu dianggap dapat berkontribusi positif untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi maupun jenis-jenis tindak pidana lain.
Kalau RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, harapannya pelaku tindak pidana akan kesulitan untuk menikmati hasil kejahatannya.
"Karena hasil kejahatannya mudah dirampas oleh negara," kata Zaenur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
Dia memahami dalam perjalanannya ada perdebatan yang muncul perihal bagaimana menyeimbangkan antara efektivitas perampasan aset dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, perdebatan tersebut bukan berarti harus menutup kesempatan bagi negara untuk mempunyai regulasi yang efektif dalam pemberantasan kejahatan luar biasa.
Zaenur memandang proses yang tengah berjalan di DPR belum ada kemajuan.
Terlebih lagi, masyarakat hingga kini masih kesusahan untuk mengetahui draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas.
"Saran kami DPR punya draf yang dibuka untuk publik, kemudian setiap tahapan, setiap agenda itu disampaikan kepada publik. Apa kesimpulan yang telah diambil. Ya memang rekamannya ada di YouTube, tetapi itu tidak memudahkan publik untuk misalnya memahami dalam format yang lebih ringkas," ucapnya.
Dia pun mengingatkan pembentuk undang-undang agar jangan sampai mengesahkan RUU Perampasan Aset alakadarnya saja untuk meredakan tekanan luar biasa dari publik.
"RUU ini tidak boleh asal-asalan jadi, harus menunjukkan kualitas yang baik. RUU ini harus punya kontribusi untuk mengefektifkan perampasan aset kejahatan," kata Zaenur.
Mitigasi penyalahgunaan wewenang
Salah satu yang diungkap pembuat undang-undang terkait RUU Perampasan Aset adalah mereka mesti berhati-hati agar tak ada beleid yang melanggengkan penyalahgunaan wewenang. Zaenur pun sepakat soal kehati-hatian atas pasal yang berisiko jadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power).
"Soal risiko penyalahgunaan kewenangan di dalam perampasan aset, tentu itu sudah dipahami ya, bahwa memang tidak ada satu pun negara yang dapat menjamin bahwa perampasan aset itu akan bebas dari penyalahgunaan. Namun demikian, bukan berarti tidak ada mekanisme yang bisa menekan kesempatan itu," imbuhnya.
Zaenur bilang ada berbagai perlindungan atau pengamanan yang dapat memitigasi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum dalam merampas aset.
Pertama, semua bentuk upaya paksa dalam mekanisme perampasan aset harus mendapat izin secara substantif dari pengadilan.
Kedua, ada mekanisme bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.
Kemudian juga harus diatur mekanisme pemberian kompensasi jika negara telah keliru di dalam melakukan perampasan aset.
"Dan menurut saya, yang paling penting adalah mekanisme perampasan aset itu tidak boleh dimonopoli oleh satu lembaga, apalagi satu lembaga penegak hukum," imbuhnya.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, menyatakan pada sisi materi muatan, RUU Perampasan Aset belum ada pembaruan signifikan.
Lakso menuturkan salah satu inti dari isu perampasan aset adalah masuknya illicit enrichment atau peningkatan harta kekayaan secara tidak wajar secara ilegal.
Berdasarkan draf yang diperolehnya, pendekatan yang digunakan cenderung masih tidak murni menangani peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar pada penyelenggara negara tanpa perlu pembuktian dugaan tindak pidana yang ada.
Dalam konsep draf yang ada pula, terang Lakso, pendekatan masih menekankan posisi penyelenggara negara berstatus sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Hal tersebut menyebabkan potensi perlu adanya bukti permulaan terlibat kejahatan terlebih dahulu. Apabila mekanisme ini yang digunakan, maka saat ini UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi) sudah mengatur pendekatan ini," ucap Lakso.
"Padahal, kalau kita mendalami lebih dalam pada konsep UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), seharusnya ketentuan ini diterapkan dengan mengedepankan beban pembuktian pada penyelenggara negara yang memiliki kenaikan harta kekayaan secara signifikan tanpa perlu adanya beban status tersangka pada kasus lain terlebih dahulu," lanjutnya.
Lakso juga menyoroti pelaksanaan perampasan aset yang condong hanya pada Kejaksaan Agung. Padahal, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai peran strategis dalam penanganan perampasan aset.
"Artinya, jangan sampai cita-cita RUU Perampasan Aset tidak tercapai karena belum ada perubahan radikal," jelasnya.
Baca halaman selanjutnya.
Add
as a preferred source on Google

