Kepentingan Elite di Balik Tarik Ulur RUU Perampasan Aset
Wacana RUU Perampasan Aset itu sudah melewati masa tiga presiden dari mulai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi, hingga Prabowo Subianto.
Mengutip dari berbagai sumber, wacana RUU Perampasan Aset ini dapat ditelusuri hingga 2008 lalu.
Upaya pembahasan RUU Perampasan Aset diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada SBY saat menjabat presiden pada 2009 lalu. Setahun setelahnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pemerintah itu berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), naskah akademis untuk RUU itu rampung dibuat pada 2012. Naskah akademis berjumlah hampir 200 halaman itu disusun tim yang dipimpin Ramelan. Dokumen digital atau pdf dari Naskah Akademis 2012 itu, CNNIndonesia.com akses dari laman resmi BPHN, Rabu (15/7).
Tetapi hingga akhir masa kepresidenan SBY hingga dilanjut Jokowi dan kini Prabowo, RUU ini masih setengah hati ditindaklanjuti untuk dibahas dan digolkan bersama oleh pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua DPR periode 2024-2029, Sari Yuliati, baru-baru ini membantah informasi beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dia menjelaskan Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset masih mendengarkan masukan publik atau public hearing.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi syarat pembentukan peraturan perundang-undangan perihal meaningful participation.
"Perlu kami sampaikan, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas," kata Sari dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 14 Juli 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan sudah ada 24 elemen masyarakat yang diundang untuk memberi masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
Sementara itu Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah masih menunggu DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya kalau internal DPR selesai, Presiden Prabowo akan menunjuk menteri untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama legislatif.
"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR," kata Yusril, Rabu (15/7) dikutip dari detik.com.
Mempertanyakan komitmen
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito mengkritik pembentuk undang-undang yang hanya pandai beretorika tanpa menunjukkan konkret komitmennya.
Kata dia, RUU Perampasan Aset selalu diulang dalam setiap pidato dan pembahasan tetapi tidak kunjung disahkan.
Menurutnya, pemerintah dan DPR disebutnya saling melempar "bola" pertanggungjawaban.
"Pemerintah menganggap DPR yang tidak mensahkan, vice versa DPR menganggap mereka serius. Akhirnya ini menjadi lingkaran setan yang tidak berkesudahan. Perlu ada komitmen yang serius dalam soal ini," tegasnya.
Dia memandang alasan RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan karena banyakelite yang terganggu kepentingannya. Khususnya terhadap kekhawatiran soal illicit enrichment.
"Pada kasus terakhir yang terungkap, salah satu isu adalah soal kepemilikan uang tunai dan emas yang menjadi kontroversi. Pada pendekatan ini, kenaikan tersebut dapat ditangani menggunakan pendekatan ini," kata mantan penyidik di KPK tersebut.
(ryn/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]