MAKI Heran Febrie Bantah Minta Balik Emas: Tapi Diajukan Praperadilan

CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2026 13:00 WIB
Boyamin Saiman menyebut klaim Febrie Adriansyah tak meminta pengembalian emas berbanding terbalik dengan dokumen praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. CNN Indonesia/Damar Sinuko
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku heran dengan klaim mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang tidak meminta pengembalian emas.

Boyamin mengatakan pernyataan itu justru berbanding terbalik dengan dokumen praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menyebut dalam gugatannya, Febrie justru meminta seluruh aset emas dan uang dari rumah Sentul dikembalikan.

"Bantahan Febri Diansyah selaku lawyer Febri Adriansyah tidak sesuai kenyataan. Bantahan bahwa praperadilan hanya menuntut dikembalikannya dokumen dan foto, itu sangat tidak berdasar kalau kita membaca gugatan praperadilan yang diajukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).

Boyamin menegaskan permintaan pengembalian emas dan uang itu tertulis dalam halaman 22 dan 23 praperadilan soal pengembalian barang bukti dengan merujuk pada Pasal 235 ayat 3 dan ayat 5 KUHAP.

Ia merincikan barang yang diminta dikembalikan berupa, Satu buah bingkai FA dan istri, satu buah koper warna hitam merek Tingpec berisi 49 batang emas 1 kilogram, satu buah koper warna hijau merek Polo berisi 25 batang emas 1 kilogram, satu buah koper warna hijau merek Samsonite berisi 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika.

Selain itu Febrie juga meminta agar 2.400 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura, 6 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Tumi berisi 4.443 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika, 1.000 lembar uang tunai pecahan 100.000 rupiah, 3.500 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura untuk dikembalikan.

Kemudian 4.899 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Tumi berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Tumi berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Lojel berisi 3.809 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura.

Terakhir 2.780 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, 31 lembar uang tunai pecahan 10.000 dolar Singapura dan 6.893 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika juga diminta dikembalikan.

Boyamin menyebut dalam gugatan tersebut secara jelas ditulis bahwa barang-barang di atas disita dari rumah di Sentul, Bogor Jawa Barat yang merupakan milik dari Febrie.

"Jadi dalam gugatan yang diajukannya di halaman 22 dan 23 dengan jelas menyebut seluruh aset berupa uang dan emas 74 kilogram, uangnya itu 400-an miliar, bukan hanya foto dan dokumen. Bahkan dokumen tidak ada di sini gitu di yang saya bacakan tadi," jelasnya.

"Itu tertulis dan saya boleh analisa, disebut di situ adalah rumah keluarga Pemohon. Pemohonnya siapa? Febri Adriansyah. Kalau dulu rumah itu katanya disewa orang lain, tapi sekarang diakui sebagai rumah keluarganya atau yang diberikan nenek kepada cucunya. Ya, itulah kira-kira gambarannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan permintaan untuk pengembalian juga tertulis dalam petitum nomor 12. Karenanya, ia menilai bantahan kubu Febrie yang mengaku hanya meminta agar dokumen dan foto yang dikembalikan tidak sesuai dengan fakta.

Meski begitu, Boyamin menyerahkan kepada masyarakat yang menilai dan tetap menghormati proses praperadilan serta mendesak hakim bisa berlaku adil.

Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK