Apa Orang Tua Mahasiswa Bakal Dikejar KPK Buntut Kasus Rektor Unsoed?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal pemerasan dalam memproses hukum Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan empat tersangka lain dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dengan demikian, orang tua mahasiswa dalam perkara ini berposisi sebagai korban dan tidak diproses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyinggung soal relasi kuasa dalam perkara yang tengah diusut ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau SPMB di Unsoed, KPK mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru serta dugaan penerimaan sejumlah uang atau pemberian yang berkaitan dengan kewenangan tersebut.
Penerapan Pasal pidana dalam perkara disebut telah berdasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Dalam konteks Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), beberapa hal penting yang didalami adalah apakah terdapat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
"Dalam konteks SPMB, kewenangan yang melekat pada pihak-pihak tertentu di perguruan tinggi menjadi aspek yang sangat penting," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (22/8).
Ia menerangkan penerimaan mahasiswa baru merupakan proses yang memiliki mekanisme, persyaratan, serta kewenangan formal.
Ketika kewenangan tersebut kemudian diduga digunakan untuk membuka jalan bagi pembayaran atau pemberian tertentu di luar mekanisme yang sah, kata Budi, maka yang perlu dilihat bukan semata-mata ada atau tidaknya uang yang berpindah tangan, tetapi juga bagaimana proses tersebut terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan apakah terdapat tekanan atau paksaan yang menyebabkan seseorang memberikan sesuatu.
"Di sinilah konsep relasi kuasa menjadi relevan untuk memahami konteks peristiwa," ucap Budi.
Ia mengatakan relasi kuasa menggambarkan adanya posisi tidak seimbang antara pihak yang memiliki kewenangan dan pihak yang membutuhkan keputusan atau layanan dari pemegang kewenangan.
"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, calon mahasiswa dan keluarganya berada pada posisi yang membutuhkan keputusan dari institusi pendidikan. Sementara pihak tertentu di dalam institusi memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap proses tersebut," kata Budi.
Ketimpangan posisi itu disebut dapat menjadi persoalan hukum apabila kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa secara objektif dan sesuai ketentuan justru diduga digunakan untuk meminta atau memaksakan adanya pembayaran atau pemberian tertentu.
"Dengan demikian, paksaan tidak selalu harus dipahami dalam bentuk ancaman fisik secara eksplisit," tutur Budi.
Dalam konteks dugaan pemerasan melalui penyalahgunaan kekuasaan, Budi bilang penyidik akan melihat rangkaian fakta secara utuh.
Termasuk apakah terdapat tekanan yang bersumber dari posisi atau kewenangan pelaku, apakah calon mahasiswa atau keluarganya berada dalam keadaan tidak memiliki pilihan yang wajar, serta apakah pembayaran tersebut dikaitkan dengan kemungkinan diterima atau tidak diterimanya seseorang dalam proses SPMB.
Ia menyebut kewenangan dalam proses SPMB pada prinsipnya diberikan untuk memastikan penerimaan mahasiswa berlangsung berdasarkan ketentuan dan prinsip keadilan.
Kewenangan tersebut bukan merupakan ruang bagi seseorang untuk meminta keuntungan pribadi atau keuntungan bagi pihak tertentu.
Selain dugaan pemerasan, dalam perkara ini KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B UU Tipikor, yaitu penerimaan gratifikasi.
Pada prinsipnya, Pasal 12B mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam perkara ini, KPK akan mendalami tidak sekadar apakah seseorang menerima uang atau pemberian, melainkan apa hubungan pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya.
Apabila pemberian tersebut diberikan karena seseorang memiliki posisi atau kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa, dan pemberian itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka fakta tersebut menjadi bagian penting dalam unsur Pasal 12B.