Apa Orang Tua Mahasiswa Bakal Dikejar KPK Buntut Kasus Rektor Unsoed?
Dengan kata lain, uang atau pemberian tersebut tidak berdiri sendiri.
Budi menekankan perhatian pada hubungan antara pemberian, jabatan, kewenangan, serta tindakan atau keputusan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas.
"Mengapa dari sisi calon mahasiswa atau keluarga juga perlu dilihat konteksnya? KPK memahami bahwa dalam perkara seperti ini terdapat pihak yang memberikan uang atau sesuatu karena berada dalam posisi membutuhkan layanan atau keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kondisi ini, menurut Budi, tidak bisa dilihat apakah peristiwa tersebut hanya secara sederhana sebagai hubungan antara 'pemberi uang' dan 'penerima uang' belaka.
Ia menekankan pentingnya melihat siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang membutuhkan keputusan, bagaimana peluang atau akses tersebut ditawarkan, siapa yang membuka celah terjadinya pembayaran, serta apakah terdapat tekanan atau kebutuhan untuk memberikan sesuatu agar kepentingan calon mahasiswa dapat dipenuhi.
Dalam konteks dugaan pemerasan, relasi kuasa tersebut menjadi penting. Calon mahasiswa atau keluarganya pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme penerimaan mahasiswa. Mereka berada di pihak yang membutuhkan keputusan dari institusi.
"Dengan demikian, bukan berarti setiap calon mahasiswa atau keluarga yang memberikan uang otomatis dapat dianggap sebagai pelaku korupsi. Status hukum masing-masing pihak sangat bergantung pada peran, niat, pengetahuan, cara pemberian dilakukan, serta fakta dan alat bukti dalam perkara," tegas Budi.
"Dalam perkara pemerasan, bahkan secara konseptual sangat mungkin pihak yang memberikan sesuatu berada pada posisi yang tertekan atau menjadi korban dari penyalahgunaan kewenangan," sambungnya.
KPK, lanjut Budi, mengingatkan proses penerimaan mahasiswa baru tidak boleh menjadi ruang transaksi antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi.
Kewenangan yang diberikan kepada pejabat atau pihak yang terlibat dalam proses SPMB harus digunakan untuk menjalankan mekanisme penerimaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain.
Praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru juga memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar nilai uang yang diterima.
"KPK tidak bosan mengingatkan bahwa korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru mencederai marwah dunia pendidikan, karena proses masuk perguruan tinggi seharusnya menjadi mekanisme untuk menjaring calon mahasiswa berdasarkan ketentuan yang objektif dan berintegritas," tutur Budi.
"Oleh karena itu, dalam perkara ini KPK akan mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses SPMB, kewenangan masing-masing pihak, komunikasi dan pertemuan yang terjadi, mekanisme pembayaran atau pemberian, aliran uang, hingga hubungan antara pemberian tersebut dengan keputusan atau tindakan dalam proses penerimaan mahasiswa baru," sambungnya.
KPK sudah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka tersebut ialah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8) kemarin.
KPK sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(ryn/ins)