RUU Masyarakat Adat, Koalisi Tuntut Pengakuan & Perlindungan Hak Tanah

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2026 13:56 WIB
Masyarakat Suku Tengger menata sesajen arca Ganesha saat upacara Yadnya Kasada di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). DPR menargetkan RUU Masyarakat Adat dapat rampung tahun ini. (Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyoroti posisi lemah masyarakat adat saat berhadapan dengan korporasi atau proyek investasi di wilayah mereka. Atas dasar itu koalisi menuntut kejelasan penyelesaian konflik dan pemulihan hak dalam RUU Masyarakat Adat yang sedang berproses di DPR RI.

Hal ini disampaikan dalam proses penyerahan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat versi masyarakat sipil ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (2/9).

"Pengakuan masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral. Diakui keberadaannya belum tentu berarti hak atas wilayah adatnya diakui. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus memastikan tiga hal: definisi yang deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah adat," ujar Perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Erwin Dwi Kristianto.

Koalisi menyatakan bahwa selama ini masyarakat adat ditempatkan pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan izin, proyek pembangunan, maupun kepentingan investasi.

Alih-alih dijamin keberadaannya, masyarakat adat seringkali justru harus membuktikan keberadaan dan mempertahankan wilayahnya di tengah terjadinya konflik. Tak jarang pula masyarakat adat dihadapkan dengan kriminalisasi.

"Sampai sekarang, masyarakat masih menghadapi proses verifikasi yang rumit dan membutuhkan berbagai bukti untuk mendapatkan pengakuan atas tanah adat. Akibatnya, masyarakat harus kembali membuktikan hak atas tanah yang sejak lama menjadi bagian dari kehidupan mereka," ungkap perwakilan masyarakat adat dari Tano Batak Habel Simanjuntak.

Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, dan aturan adat, dibandingkan hanya mengandalkan sertifikat atau dokumen resmi.

Berangkat dari keresahan tersebut, draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat versi masyarakat sipil menekankan sebelas isu utama, termasuk tanggung jawab negara dan aktor non-negara dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, draf juga menekankan penguatan definisi dan istilah masyarakat adat, wilayah adat, perlindungan dan pengakuan yang tidak panjang dan berlapis, Free Prior and Informed Consent (FPIC), serta perempuan adat.

Pembahasan terkait Komisi Masyarakat Adat, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, badan usaha, dan aturan pidana juga menjadi bagian dari draf versi masyarakat sipil.

RUU Masyarakat Adat sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Pada 10 Juni 2026, Baleg DPR RI menyatakan bahwa penyusunan RUU ini ditargetkan selesai paling lama dua masa sidang sebelum diserahkan ke pemerintah.

(mou/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK