Kubu Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Bantah Terima Uang dari Bos Blueray
Tim Advokat terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah kliennya menerima pemberian dari Pemilik Blueray Cargo (Grup), John Field.
Tim hukum mengatakan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan tanggal 2 September 2026 justru menunjukkan fakta penting.
"Para saksi tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo terkait perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar tim hukum melalui keterangan persnya, Senin (7/9).
Menurut tim hukum, pemeriksaan saksi pada 2 September 2026 memunculkan sejumlah keterangan yang relevan untuk menguji apakah penerimaan yang didakwakan benar-benar dapat dikaitkan secara individual dengan Budiman Bayu Prasojo.
Pemilik Blueray Cargo disebut menerangkan bahwa pengaturan dan pemberian uang dilakukan berdasarkan permintaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan alias Ocoy. Saksi tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman.
Sedangkan mengenai pertemuan yang disebut dalam dakwaan terjadi ketika Budiman dipanggil oleh Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
"Saat Budiman tiba, telah terdapat beberapa orang lain di ruangan dan Budiman kemudian diperkenalkan kepada pihak Blueray Cargo," kata tim hukum.
Tim hukum juta menyoroti penggunaan dana operasi Seksi Intelijen Bea dan Cukai.
Kata mereka, saksi dari unsur bendahara menerangkan bahwa penggunaan dana kegiatan operasi dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban berdasarkan nota dinas dan memerlukan persetujuan pimpinan, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal dan Sisprian, bukan persetujuan Budiman.
Tim hukum juga membantah Budiman telah menerima sesuatu dari para pengusaha rokok.
"Para pengusaha rokok yang diperiksa menerangkan tidak ada pemberian uang kepada Budiman," tutur tim hukum.
Pertemuan atau komunikasi dengan Budiman berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pelanggaran cukai rokok, yang sesuai dengan bidang kedinasannya sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
"Tim Advokat juga mencatat keterangan Budiman dalam persidangan terdakwa lain bahwa, jauh sebelum perkara ini terungkap, ia telah mengingatkan atasannya, Sisprian dan Rizal, agar tidak melakukan praktik yang berpotensi melanggar hukum dan mencoreng institusi," ucap tim hukum.
Sebelumnya, dalam persidangan 2 September lalu, Pemilik Blueray Cargo (Grup), John Field, mengakui telah memberi uang sejumlah Rp525.000.000 ke terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
Adapun Budiman didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Rizal dan Sisprian menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Uang itu diperoleh dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), serta pengusaha rokok dan pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai.
(ryn/isn)