Bebas Bersyarat, Bechi Anak Kiai Jombang Wajib Lapor Sebulan Sekali
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak bisa sepenuhnya bernapas lega meski telah bebas dari Lapas Kelas I Malang.
Anak kiai Jombang yang jadi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati ini berstatus bebas bersyarat sehingga diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang satu bulan sekali hingga 2028.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi mengatakan, kewajiban tersebut telah dijalankan Bechi sejak hak bebas bersyaratnya diberikan pada pertengahan 2025. Kliennya dinilai koperatif dalam menjalankan aturan pengawasan yang ditetapkan.
"Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," kata Fathorrosi, Selasa (22/9).
Fathorrosi mengatakan, pihak Bapas mencatat Bechi selalu kooperatif dan memenuhi jadwal panggilan tanpa pernah mangkir dari kewajiban bulanannya.
"Jadi wajib lapor di dalam aturan, per bulan. Selama mulai dari Agustus, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami," katanya.
Fathorrosi menekankan, Bechi wajib hadir secara fisik untuk bertemu petugas pembimbing. Pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran jika terpidana sengaja melalaikan absensi tersebut.
"Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami ini oh kelewatan tidak absen, kami yang jemput bola," tegasnya.
Selain kewajiban lapor bulanan, ruang gerak Bechi juga dibatasi dan terus dipantau. Dia dilarang meninggalkan wilayah tempat tinggalnya tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Bapas.
"Apabila yang bersangkutan meninggalkan kabupaten di mana tempat yang bersangkutan itu tinggal, harus melapor kepada kami atau minimal dari penjaminnya yang menyampaikan kepada PK di Bapas," bebernya.
Fathorrosi menegaskan, status pembebasan bersyarat ini bukan sebagai bebas murni yang menghapus semua catatan pidana. Rangkaian penilaian telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan terpenuhinya syarat kelayakan hak integrasi tersebut.
"Sesuai prosedur, ada sidang TPP, pembuatan Litmas, dan syarat dan ketentuannya. Setelah cukup syarat, kami memberikan hak integrasi kepada terpidana Subchi," ungkapnya.
Pemberian hak pembebasan tersebut merujuk pada regulasi resmi yang berlaku bagi seluruh narapidana. Bapas sekadar menjalankan mandat sesuai peraturan perundang-undangan tanpa adanya diskriminasi.
"Itu merupakan hak integrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22. Kami pelaksana pemasyarakatan harus memberikan hak tersebut sesuai syarat," ujar Fathorrosi.
Syarat utama turunnya hak integrasi ini berkaitan dengan masa tahanan fisik yang telah dilewati di dalam penjara. Terpidana harus menuntaskan setidaknya porsi mayoritas dari total vonis pidananya.
"Pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim," katanya.
Keputusan hukumnya sendiri dikeluarkan oleh pihak kementerian dan diproses melalui lembaga pemasyarakatan tempatnya ditahan sebelum dilimpahkan ke lembaga pembimbing.
"Pembebasan bersyarat diberikan Lapas Kelas I Malang dan kemudian diteruskan kepada Bapas sebagai pelaksana pada Agustus 2025," tegasnya.
Secara teknis, penanganan klien di lapangan langsung diserahkan kepada petugas pembimbing khusus sesaat setelah surat keputusan tersebut turun.
"Pembebasan bersyarat yang dimaksud dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang untuk diserahkan kepada Bapas, dalam hal ini langsung ditangani oleh PK yang bersangkutan sejak Agustus 2025," jelasnya.