Aktivis Perempuan Desak Kemenimipas Publikasi Dokumen Remisi Bechi
Aktivis Perempuan sekaligus pendamping korban kasus kekerasan seksual Poppy R. Dihardjo mendesak Kemenimipas mempublikasikan dokumen remisi mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Poppy menilai SK Menteri yang dipublikasikan oleh Kemenimipas belum dapat menjelaskan proses remisi Bechi. Bahkan, ia menduga ada maladministrasi pada dokumen resmisi tersebut.
"Tapi perlu dibuktikan kalau ada dugaan maladministrasi di situ. Makanya, dokumen itu penting banget untuk dikasih lihat. How? Why? What? What is it yang bikin dia bebas bersyarat? How? Siapa yang menggerakkan and who? You know, masa ucuk-ucuk tiba-tiba," kata Poppy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Poppy juga menyinggung soal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, publik berhak mengakses dokumen pembebasan bersyarat Bechi karena ada peraturan yang memperbolehkannya.
"Ada undang-undang keterbukaan informasi publik, sebetulnya mereka seharusnya membuka informasi ini. Terutama kalau yang berhubungan dengan saksi dan korban-korban lainnya. Gila, dia bisa keluar tapi enggak dikasih tahu saksi dan korban itu gimana," ujar Poppy.
Terlebih lagi, menurutnya, remisi atau pengurangan masa pidana ini tidak berlaku untuk semua terpidana. Ia menyinggung PP Nomor 99 Tahun 2012 yang substansinya mengatur soal penerima remisi.
Salah satu bunyi PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebut bahwa pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Poppy merujuk pada PP tersebut menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak mendapat remisi ataupun pembebasan bersyarat sekalipun.
"Ini tuh kekerasan seksual tuh gengak masuk daftar kejahatan luar biasa. Jadi nanti kamu cek ada PP 99 tahun 2012," ucap Poppy.
Poppy juga membandingkan kasus Bechi dengan kasus serupa yaitu Herry Wirawan.
Herry dijatuhi vonis hukuman mati karena tindakan pemerkosaan terhadap belasan santriwati.
"Exactly, the same sebetulnya. Profilnya mirip-mirip. What makes it different sama dia. Apa yang membedakan dengan dia? Gitu, deh," tambahnya.
Pembebasan bersyarat pada Bechi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Bechi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang pada lima hari usai SK tersebut terbit.
Namun, meski dinyatakan bebas bersyarat, Bechi tetap wajib lapor sebanyak satu bulan sekali ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang hingga 2028. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi.
Ia menyebut, Bechi sudah menjalankan kewajiban ini sejak hak bebas bersyaratnya diberikan pada pertengahan 2025.
"Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," kata Fathorrosi, Selasa (22/9).
(knf/wis)