Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap belum ada aturan yang mengatur secara detail mengenai konsekuensi apabila Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perihal kekosongan aturan itu disampaikan Yusril saat menanggapi permohonan di MK yang mempersoalkan syarat Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
"Nah itu sedang di diuji dan saya tidak mau berkomentar banyak mengenai soal ini karena saya ada di dalam pemerintahan. Bisa ya, bisa tidak," kata Yusril dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube miliknya, Kamis (24/9).
Yusril mengatakan belum dapat membayangkan secara rinci apa konsekuensi hukum jika gugatan tersebut dikabulkan dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden.
"Saya belum bisa juga membayangkan andaikata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat. Lantas apa yang akan terjadi? Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada," ujarnya.
"Yang simpel hukum acara mengenai itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tapi belum sampai mengatur detail mengenai persoalan ini," imbuh dia.
Yusril juga mempertanyakan jika gugatan dikabulkan apakah putusan tersebut secara otomatis membuat Gibran berhenti sebagai Wakil Presiden atau tetap harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment).
"Apakah otomatis berhenti ataukah harus balik lagi kepada proses ini, impeachment? Itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalan itu," kata Yusril.
"Mungkin mengatakan, 'oh harus melalui impeachment'. Tapi yang lain mengatakan, 'Tidak ini keputusan pengadilan, ya tidak perlu lagi proses impeachment'. Ini pasti akan menjadi satu bahan perdebatan," imbuh pria yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu.
Sebelumnya sejumlah pihak pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pihak yang mengajukan permohonan ke MK adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
Sementara dalam sidang di MK, KPU sebagai termohon menyatakan syarat pencalonan Gibran telah memenuhi syarat. KPU menyatakan gugatan itu juga terlambat 905 hari.
Para pemohon, menurut KPU juga tidak memiliki legal standing menggugat soal syarat itu.
(yoa/kid)