Korban Binomo Soroti soal Ganti Rugi usai Indra Kenz Bebas Bersyarat
Korban penipuan investasi bodong robot trading Binomo menyoroti pembagian ganti rugi yang masih bermasalah usai Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas bersyarat.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto menyebut sejatinya pembagian ganti rugi telah dilakukan dari aset-aset milik Indra Kenz yang disita.
Kendati demikian, sambung Irsan, pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban tidak dilakukan dengan benar sesuai kerugian para korban.
"Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang di lakukan oleh pihak paguyuban," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/9).
Ia bahkan menyebut permasalahan pergantian rugi para korban tersebut telah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri.
"Masalah itu sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor : STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025," ujarnya.
Di sisi lain, Irsan berharap setelah mendapat pembebasan bersyarat Indra tidak mengulangi kembali perbuatannya yang merugikan orang banyak.
"Kalau benar dia sudah bebas besyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," tuturnya.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Budi Waskito sebelumnya membenarkan bahwa Indra Kenz telah bebas bersyarat.
"Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban yang merasa dirugikan atas tindakannya.
Dalam unggahan di akun media sosial Instagram, Indra Kenz mengakui bahwa perbuatannya dulu salah dan tidak akan mencari pembenaran atas tindakannya itu.
"Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun dan saat itu saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya," ujarnya dikutip, Sabtu (26/9).
"Saya salah, itu adalah kesalahan saya sendiri, dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkan," imbuhnya.
Pada tahun 2022, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Indra terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(tfq/sfr)