Kalapas Cibinong Nonaktif Jelaskan Insiden Cegat Ombudsman Sidak

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2026 15:58 WIB
Kalapas Cibinong nonaktif dipanggil DPR soal fasilitas mewah lapas. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto memberikan klarifikasi soal dugaan pihaknya menghalang-halangi sidak Ombudsman ke Lapas tersebut pada 23 September lalu.

Wisnu hadir dalam rapat dengar pendapat membahas temuan fasilitas mewah di Lapas tersebut di Komisi XIII DPR, Senin (28/9). Wisnu dalam pernyataannya tak membantah insiden ketegangan saat Ombudsman coba memasuki area Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut dia, ketegangan terjadi karena rombongan Ombudsman yang berjumlah sebanyak 30 orang merasa tak mendapat izin untuk memasuki area Lapas.

"Setelah itu pukul 10.25 WIB, penjelasan tersebut [Lapas Cibinong] belum dapat diterima oleh tim Ombudsman dan juga menyampaikan keberatan karena merasa belum dapat memasuki area Lapas," kata Wisnu.

Wisnu tak menjawab tegas soal anggapan pihaknya diduga sempat menghalang-halangi sidak Ombudsman. Dia mengklaim pihaknya hanya sempat meminta rombongan Ombudsman menunggu karena beberapa alasan.

Misalnya, Wisnu beralasan, sebanyak 1.830 narapidana sedang di luar blok karena tengah menjalani program pembinaan. Begitu pula beberapa warga binaan yang tengah menerima kunjungan keluarga.

"Setelah itu, kami menyampaikan data dukung kami dan juga pertimbangan adanya jadwal kunjungan yang terkonfirmasi oleh Ombudsman DKI pada pukul 13.00 WIB," kata Wisnu.

Namun, Wisnu mengalihkan topik dengan mengklaim Ombudsman kemudian memaksa masuk bersama awak media sehingga terjadi ketegangan dengan petugas keamanan Lapas.

"Pukul 10.29 sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas sehingga dalam proses tersebut terjadi ketegangan antara petugas pengamanan sampai terjadi kontak fisik atau dorong-dorongan karena mengendalikan akses masuk ke area tersebut," kata Wisnu.

Desak Ditjenpas usut dugaan suap lapas mewah

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas, mendalami dugaan suap dalam polemik temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Yanuar mempertanyakan fungsi pengawasan Dirjenpas dalam kasus Lapas Cibinong. Dia tak ingin agar pejabat atau petugas yang bersalah hanya dinonaktifkan, namun juga perlu diusut secara pidana.

"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," kata Yanuar.

Ia juga meminta agar Dirjenpas, Mashudi mundur dari jabatannya jika tak sanggup mengelola sejumlah polemik di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Yanuar, semua pengelolaan Lapas adalah tanggung jawab Dirjen. Termasuk dalam melakukan rotasi jabatan pimpinan lapas.

"Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?" Kata Yanuar.

"Masih," jawab Mashudi.

"Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti. Biar digantikan yang lain," tambah Yanuar.

Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan total lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat selama proses investigasi internal kasus tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan menyebut penonaktifan itu dilakukan pihaknya dalam rangka menginvestigasi temuan fasilitas mewah dari Ombudsman.

Ia menjelaskan lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut merupakan Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho.

Kemudian Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.

(thr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK