Demo Ojol di Depan DPR Hari Ini, Tolak Jadi Pelaku UMKM
Ratusan pengemudi ojek online yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9).
Pantauan di lokasi, terlihat pengemudi ojek online (ojol) baik laki-laki maupun perempuan berkumpul mengenakan jaket hijau masing-masing platform mereka.
Dalam tuntutannya, massa ojol menolak perubahan status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Alih-alih UMKM, mereka ingin diakui sebagai pekerja platform.
"Kawan-kawan yang hadir hari ini aksi di DPR ingin menuntut kepada wakil rakyat yang ada di Gedung DPR yang sedang mencanangkan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk memasukkan status driver online sebagai status pekerja platform. Karena ini penting buat kami sebagai driver online untuk masa depan kami," ujar Deputi Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) Yanto di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Yanto menegaskan pengemudi ojek online bukan pelaku UMKM, tetapi pekerja platform. Jika mengalami perubahan status, maka dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak pengemudi ojek online.
Ia mencontohkan jaminan sosial dan jaminan kecelakaan yang dapat hilang jika status pengemudi ojek online berubah menjadi pelaku UMKM.
Lihat Juga : |
"Tapi kalau menggeser status pengemudi ojek online yang tadinya pekerja menjadi UMKM, itu banyak hak-hak driver online yang akan hilang. Ya, misalnya jaminan. Apakah di UMKM ada jaminan sosial? Kan tidak ada. Apakah di UMKM ada jaminan kecelakaan? Kan tidak ada," ujarnya.
Yanto melanjutkan hak-hak ini sejatinya ada pada pekerja, bukan pada UMKM.
"Kalau kita ada perintah, ada pekerjaan, ada upah, ada sanksi di driver online. Maka tidak patut empat karakter ini kita sebut sebagai status UMKM," lanjutnya.
Walau demikian, ia tidak membantah pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyasar UMKM. Menurutnya, pemberian KUR tetap diperbolehkan asal tidak mengubah status pekerja pengemudi ojek online.
"Jadi kalau mau dikasih KUR ya keluarganya enggak apa-apa, keluarga driver onlinenya, enggak apa-apa dikasih KUR. Tapi jangan driver onlinenya dijadikan status UMKM. Itu yang menggeser hak-hak pekerja nantinya," ucap Yanto.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim para pengemudi ojek online (ojol) sepakat dengan rencana pemerintah untuk menetapkan status mereka sebagai pelaku usaha mikro.
Menurut dia, status pengusaha mikro akan memberikan sejumlah keuntungan bagi para pengemudi ojol.
Keuntungan tersebut meliputi fleksibilitas waktu kerja hingga kemudahan dalam mengakses insentif dari pemerintah yang disiapkan untuk pelaku UMKM.
Salah satu insentif yang dapat dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang mana pengajuan pinjaman hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa agunan.
Maman sekaligus menepis kabar yang menyebut pengemudi ojol akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) setelah berstatus sebagai pengusaha mikro.
Penetapan status pengemudi ojol ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Aturan ini sedang difinalisasi.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penerbitan beleid tersebut guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menyinkronkan dua pasal terakhir dari draf aturan tersebut.
"Kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga, bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan," ujar Maman.
(knf/isn)