Polisi Bakal Periksa Masinis Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka
Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN dalam kapasitas sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
"Terhadap tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kita akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyebut pemeriksaan terhadap masinis kemungkinan akan dijadwalkan pada pekan depan.
"Insyaallah (minggu depan)," ucap Rizka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Anom mengatakan dalam proses penyidikan, pihaknya telah menganalisis data logger. Sebagai informasi, data logger adalah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai 'black box' atau kotak hitam untuk merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Berdasarkan data logger itu, Anom menyebut masinis baru melakukan pengereman darurat saat kereta sudah berjarak 263 meter.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," sambungnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.
Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.
(dis/isn)