Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 07:48 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha, menjelaskan proses verifikasi dokumen Sherly Tjoanda yang hendak mendaftarkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Putu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9) malam.

Dalam keterangannya, Putu menjelaskan verifikasi dokumen dengan mendatangi langsung lembaga atau instansi yang mengeluarkan dokumen termasuk bukti kelulusan sekolah merupakan hal yang sangat penting.

"Pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini, ya memang harus didatangi. Masa kita harus percaya bahwa ini dokumen benar enggak milik Menteri Pendidikan kalau tidak kemudian didatangi," kata Putu di hadapan para Hakim Konstitusi kemarin.

"Maka, yang kemudian saya dengar dari salah satu guru di SMA 1 Yoseph sampai kemudian Komisioner KPU Maluku Utara datang ke Santo Yoseph Denpasar untuk mengecek ijazahnya Sherly Tjoanda. Sampai sebegitu datang. Benar enggak tamatan di Bali gitu. Jadi, itu yang ingin saya jelaskan," lanjutnya.

Dalam sidang ini, kuasa hukum dari KPU selaku pihak Termohon, Saleh, melempar pertanyaan mengaitkan dengan perkara yang sedang diuji, yakni bukti kelulusan SMA calon Wakil Presiden.

"Kalau khusus Pilpres di 2009 Pak Putu pernah melakukan verifikasi, mendatangi ijazah-ijazah calon Presiden dan Wakil Presiden atau tidak?" tanya kuasa hukum Bawaslu.

"Saya ketika itu jadi Ketua Pokja Debat dan Kampanye, maka tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan mendatangi itu ada pada tim. Saya ingin mengatakan tidak harus KPU, tidak harus. Tidak harus 7 orang (komisioner KPU) ini datang. Ngeri betul Pak Afif (Mochammad Afifuddin, Ketua KPU) kalau didatangi semua, karena di situ ada Pokja," jawab Putu.

"Maka, pertanyaan ini sebetulnya menarik nanti dicek siapa sebetulnya yang mendapat tugas di Pokja Pilpres ini untuk berkomunikasi dengan para pihak yang menyerahkan dokumen, dan siapa yang seharusnya datang," lanjut Putu.

"Dalam konteks ini saya tidak ingin menyalahkan komisionernya karena di situ ada Pokja. Pokja inilah yang kemudian menjalankan tugas-tugas itu, walaupun tanggung jawab kolektif ada di tangan komisioner," imbuh anggota KPUperiode 2007-2012 itu.

Persidangan ini digelar terkait gugatan ke MK soal syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.

Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai Cawapres.

Selanjutnya, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK