Poin-poin Sidang PHPU Gibran: Ungkap Dasar Surat Penyetaraan SMA
Persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoal penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah fakta menarik.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia dihadirkan ke muka persidangan untuk didengar keterangannya.
CNNIndonesia.com merangkum beberapa poin yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Tak ada arsip dokumen pendidikan Gibran
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengungkapkan tidak memiliki catatan atau dokumen pendidikan Gibran.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, bilang pihaknya tidak memiliki record terkait dokumen pendidikan Gibran di Singapura.
"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang, Jumat (2/10).
"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.
"Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?" lanjut Saldi memastikan.
"Betul," jawab Nur Aeni.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili oleh Yuli Rahmawati juga menyatakan tidak memiliki dokumen seputar pendidikan Gibran.
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?" tanya Saldi.
"Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli.
Surat penyetaraan pendidikan Gibran
Dalam persidangan ini, Kemendikdasmen turut menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan SLTA/sederajat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menuturkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dianggap memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kata dia, permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan melalui daring pada 6 Agustus 2019.
Setelah permohonan masuk, Gogot menjelaskan tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Persyaratan dokumen itu disebutkan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.
Setidaknya ada delapan dokumen yang dipersyaratkan, seperti pasfoto pemohon ukuran 4x6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri.
"Yang keempat, ijazah garis miring diploma garis miring sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah. Kelima, transkrip nilai," tutur Gogot.
"Keenam, struktur program kurikulum; dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya. Yang ketujuh, akta kelahiran atau surat kenal lahir. Yang kedelapan, rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan," lanjutnya.
Gogot menyatakan berkas permohonan selanjutnya disampaikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar. Mekanisme layanan mensyaratkan adanya verifikasi dokumen oleh tim penilai.
Ia mengatakan pemberian penilaian dan persetujuan sebelum konsep surat keterangan penyetaraan disiapkan, tim penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, Australia.
Riwayat pendidikan Gibran disebut memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.
"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan," ungkap Gogot.