MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra-Asrul Usir Ahli Relawan Gibran

CNN Indonesia
Minggu, 04 Okt 2026 16:10 WIB
Ilustrasi. Majelis Kehormatan MK akan memeriksa laporan terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim Arsul Sani terkait pengusiran ahli dalam sidang Gibran. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa laporan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim Arsul Sani terkait pengusiran ahli dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengatakan pemeriksaan awal akan difokuskan pada kelengkapan dan persyaratan laporan yang diajukan. Pemeriksaan administrasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10).

"Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna ketika dihubungi, Minggu (4/10).

Palguna mengatakan hasil pemeriksaan administrasi akan menjadi dasar bagi MKMK untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap laporan tersebut.

"Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu," sebutnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan kejadian dalam persidangan di gedung MK pada Kamis (1/10) malam. Saat itu, hakim MK mengusir M Rullyandi yang hadir sebagai ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara.

Sehari setelah kejadian, Jumat (2/10), Rullyandi mendatangi MKMK di Jakarta Pusat untuk melaporkan peristiwa tersebut. Dia menduga terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.

"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.

Selain Saldi, Rullyandi turut melaporkan Arsul Sani. Dia menilai Arsul melakukan intervensi terhadap kebebasan akademik yang dinilai berdampak pada citra MK.

"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK