Fakta-fakta Hasil Investigasi Kemenimipas Soal Lapas Mewah Cibinong
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengemukakan hasil investigasi terhadap kasus hunian mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA, Cibinong, Bogor.
Salah satu hasil investigasi Kemenimipas adalah pemberhentian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
CNNIndonesia.com telah merangkum fakta-fakta temuan hasil investigasi kasus hunian mewah di Lapas Cibinong:
1. 17 Disanksi, 1 Dipecat
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, menjelaskan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenimipas yang melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rudi pun merinci total sebanyak 17 pegawai yang dikenai sanksi, yakni satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Satu orang yang dipecat adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Wisnu Hani Putranto. Wisnu diberhentikan dari posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya itu, Rudi juga menghukum lapas (kalapas) yang sebelumnya terkait kasus ini.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita jatuhi hukuman," ucap Rudi.
2. Ada 21 bangunan di Lapas: 8 terdaftar, 13 ilegal
Hasil investigasi selanjutnya mengemukakan terdapat 21 bangunan yang ada di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Delapan bangunan dinyatakan terdaftar sementara 13 lainnya tidak terdaftar.
Rudi menjelaskan bangunan terdaftar itu di antaranya milik kepala lapas (kalapas), kepala subseksi keamanan (kasubsi keamanan), dan kepala subseksi registrasi (kasubsi registrasi).
Selain itu, terdapat wisma asimilasi terdiri dari tiga kontainer untuk warga binaan melakukan kegiatan asimilasi. Diketahui, wisma asimilasi ini juga termasuk ke dalam bangunan yang terdaftar.
Sementara itu, 13 bangunan yang tidak terdaftar. 13 bangunan ini di antaranya: delapan bangunan berpagar hitam dan bercat putih yang ditemukan Ombudsman, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, dan 3 bangunan tempat istirahat petugas.
Rudi menambahkan bangunan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2023 dari hasil swadaya warga binaan. Rumah tersebut, kata Rudi, untuk rumah pegawai.
Sampai pergantian kalapas di tahun 2023 bangunan itu sudah ada. Bahkan, tahun 2025 sempat dilakukan renovasi dan baru selesai renovasi tersebut pada awal tahun 2026. Selama itu, dana pembangunan rumah disebut dari hasil swadaya warga binaan sehingga tidak tercatat oleh negara.
3. Miras diklaim milik Jimmy Masrin
Temuan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang sebelumnya disebut oleh Kalapas Wisnu sebagai milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Adi Nugroho dibantah Rudi. Miras tersebut diklaim milik narapidana Jimmy Masrin.
"Milik warga binaan yang menempati rumah tersebut, yang sebagaimana sudah terlihat fotonya kemarin itu atas nama Jimmy Masrin," jelas Rudi.
4. Properti sempat dipindah ke bekas kandang sapi
Lebih lanjut Rudi menyebut isi properti dalam rumah mewah di Lapas Cibinong sempat dipindahkan oleh petugas ke bekas kandang sapi yang berada di area sekitar lapas.
Rudi menceritakan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (25/9), terdapat barang-barang yang tidak ada saat kunjungan Ombudsman hari sebelumnya pada Rabu (23/9).
"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar, dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ucap Rudi.
Ia juga menjelaskan arahan untuk memindahkan bangunan itu diperintahkan oleh kalapas. Ketika ada informasi kunjungan DPR RI ke lapas pada Rabu (30/9), petugas mengembalikan kembali barang-barang tersebut.
5. Guest house untuk kunjungan keluarga napi
Rudi menjelaskan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai guest house atau tempat kunjungan keluarga dari warga binaan.
"Ya, ini juga menjadi temuan ada bentuk bangunan lama, tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang, dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tetapi, kemudian diubah menjadi guest house tadi," ucap Rudi.
Ia juga menyebut sumber dananya dari warga binaan serta memang ditempatkan untuk menerima kunjungan keluarga.
6. CCTV rusak
Kemudian, hasil investigasi juga menemukan beberapa kamera pengawas (CCTV) di area bangunan mewah. Namun, menurut pengakuan Rudi, CCTV tersebut tidak berfungsi.
"Ini ada kami temukan beberapa CCTV, tetapi sudah tidak berfungsi atau tidak merekam kembali, sehingga kami tidak bisa mendapatkan itu rekamannya seperti apa," jelasnya.