Polda Metro Selidiki Dugaan Penganiayaan Berencana Koordinator BEM UI

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 09:47 WIB
Ilustrasi. Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Aksi tersebut diikuti sejumlah elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). (CNN Indonesia/Adi ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terkait penganiayaan berencana yang dialami Koordinator Sosial dan Politik BEM UI, Hafidz Hernanda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Diketahui, BEM UI telah resmi melaporkan peristiwa yang menimpa Hafidz tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10) kemarin.

"Benar ada laporan tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berencana. Terlapor dalam lidik (penyelidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (7/10).

Kendati demikian, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut ihwal laporan tersebut. Ia hanya menyebut laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

"Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa ini, dan kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban," ucap dia.

Sebelumnya, Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (4/10).

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra mengungkapkan peristiwa ini terjadi saat Hafidz hendak pulang setelah melakukan konsolidasi di wilayah Tebet. Kemudian pria yang karib disapa Bapis ini tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal (OTK) hingga mendapatkan ancaman pembunuhan.

"Dalam perjalanan pulangnya usai konsolidasi, teman kami Hafidz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Buntut peristiwa itu, BEM UI pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dan Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.

"Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2024, BEM UI dengan persetujuan Bapis (sapaan karib Hafidz) telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," tutur Fathimah.

(dis/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK