Boni Hargens: Pemakzulan Sangat Berbahaya bagi Sistem Tata Negara
Pengamat politik Boni Hargens mengungkap jika terjadi pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, maka situasi ini menimbulkan bahaya bagi sistem tata negara dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
"Tetapi saya terus terang mengatakan di sini bahwa untuk langkah ke sana [pemakzulan], itu hal yang sangat-sangat berbahaya," ucap Boni pada acara Head to Head yang disiarkan CNNIndonesia TV, Rabu (7/10) malam.
Pertama, menurut Boni berbahaya bagi sistem tata negara karena sebelumnya tidak ada presiden atau wakil presiden yang dimakzulkan secara sepihak.
"Ini suatu hal keanehan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Belum ada presiden, bahwa seorang wakil presiden, itu dalam proses pemilihan secara langsung dengan sistem paket menurut undang-undang pemilu itu diberhentikan secara sepihak," kata Boni.
Namun, ia juga tidak membantah di dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memungkinkan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya.
"Nah, meskipun Pasal 7A 7B itu memberi ruang bahwa bisa dimakzulkan secara sepihak apakah presiden atau wakil presidennya, tergantung delik apa yang dilanggar di pasal-pasal itu," ucapnya.
Terlepas dari persoalan politik, menurutnya jauh lebih penting akan berpengaruh terhadap kepercayaan [trust] dari negara internasional kepada Bangsa Indonesia. Dampaknya akan mengarah pada kepercayaan investasi ekonomi juga pertumbuhan demokrasi.
"Saya berpikir harga yang harus kita bayar untuk proses macam ini, itu akan lebih besar daripada keuntungan politiknya. Karena yang dipertaruhkan di sini adalah trust [kepercayaan] dari internasional terhadap Indonesia, yang akan berpengaruh kepada investasi ekonomi tentu saja, terus kemudian juga trust [kepercayaan] terhadap pertumbuhan demokrasi di Indonesia," jelas Boni.
Oleh karena itu, menurut Boni, seharusnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berupaya menyelaraskan persyaratan dengan kriteria ijazah di Indonesia.
"Menurut saya ya, bagaimana menyelaraskan persyaratan-persyaratan yang ada dengan kriteria ijazah yang ada di kementerian. Dan saya yakin bahwa kementerian pendidikan tahu bagaimana caranya menyelaraskan itu," kata Boni.
Terlebih, fakta mengungkap Gibran juga sudah menempuh sarjana. Sehingga, Boni menilai seharusnya Gibran sudah memiliki dokumen sekolah menengah yang valid.
"Karena faktanya Mas Cawapres [Gibran] itu sudah sarjana. Kalau sudah sarjana di negeri seperti Singapura yang maju, tentu saja sudah ada dokumen SMP SMA yang memang sudah valid," ucapnya.
Boni kembali menegaskan bukan berarti Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan sistem penyetaraan pendidikannya yang belum terbiasa.
"Nah, artinya bahwa saya tidak yakin Mas Cawapres [Gibran] itu tidak punya ijazah setara SMA. Hanya model penyetaraannya mungkin di kita belum terbiasa. Nah, inilah tugas dari Kementerian Pendidikan, rezim penyetaraan itu," ungkapnya.
MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.