Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023
Perubahan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pemilu 2024.
Perubahan yang dilakukan diduga dengan menambah satu ayat (ayat 3) di Pasal 18. Kuasa hukum Denny Indrayana Cs selaku pemohon dalam gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di MK, Bambang Widjojanto menyebut pasal ini sebagai pasal 'Gibran Banget' karena dinilai mengakomodir cawapres saat itu, Gibran, yang kemudian terpilih dan menang.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 atau saat perumusan PKPU Nomor 19 itu, menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri lagi keberadaan ayat 3 dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sepengetahuannya saat membahas PKPU itu dengan KPU pada 2023, ayat 3 tidak ada dalam Pasal 18 PKPU.
"Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah [pasal] 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II, kan," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Ia ingat ada dua kali pembahasan saat perumusan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 antara Komisi II dan KPU.
Pembahasan pertama pada September 2023 sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia.
"Pertama bulan September itu sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang soal batas usia," kata Doli.
Kemudian, pembahasan PKPU berlanjut pada Oktober yang secara khusus membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
Setelah melalui dua kali pembahasan, Doli mengaku tidak menemukan keberadaan Pasal 18 Ayat 3 yang dimaksud.
"Sementara kan di PKPU yang dibahas September, [pasal 18] ayat 3 itu kan enggak ada, gitu. [Pasal] 18 yang ayat 3, yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada. Nah, dan kemudian di bulan Oktober kita bahas PKPU lagi, khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang perubahan batas usia itu," jelas Doli.
"Jadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada," imbuh Doli.
Dia menegaskan Komisi II akan memanggil KPU jika ada dugaan penyelundupan ayat 3 pada Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut tengah disorot karena dianggap sengaja diadakan untuk meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bambang Widjojanto (BW) usai sidang putusan perkara di MK soal keabsahan syarat ijazah Gibran menyebut pasal itu sebagai 'Gibran Banget'.
"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal 'Gibran banget' dan pasal 'Gibran banget' itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).
Pasal 18 PKPU tersebut mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wapres di Pilpres 2024.
Pada ayat (1) Pasal 18 mengatur soal persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.
Termasuk pula bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023.
Namun, dalam pasal yang sama ayat 3, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.
Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3 sebagai berikut:
"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Bambang menduga pasal ini diloloskan KPU untuk Gibran, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bambang tak hanya menyorot pelanggaran Gibran. Menurut dia, putusan MK terkait Ijazah SMA Gibran sekaligus bukti KPU melanggar asas dan prinsip pemilu.
Atas pelanggaran asas dan prinsip pemilu ini, Bambang mengatakan seharusnya KPU juga dikenakan sanksi.
"Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan," ucapnya.
Jika ditarik beberapa hari sebelumnya, pada sidang perkara yang sama, 1 Oktober lalu, Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat atas masukan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).