Legislator Golkar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa menjadi dasar pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Arse berpendapat, putusan MK secara tegas telah menolak petitum untuk mendiskualifikasi Gibran.
Bahkan dalam pertimbangannya, MK tidak menyatakan Gibran tak memenuhi syarat, melainkan hanya tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.
"MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan," kata Zul, sapaan akrabnya, lewat keterangan tertulis, Jumat (9/10).
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, pemakzulan presiden dan wakil presiden secara tegas diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Pasal itu menyebutkan, pemakzulan terhadap bisa dilakukan jika presiden maupun wakil presiden terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sebagai gantinya, Arse mengusulkan perubahan pasal terkait syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Dia mendorong agar syarat pendidikan bisa mengakomodir sistem pendidikan di luar negeri.
"Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif," katanya.
MK telah membacakan putusan perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan tak bisa menerima permohonan Denny Indrayana yang salah satunya meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
MK pun menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.
(thr/isn)