MK Kabulkan Gugatan, UU Peradilan Militer Harus Direvisi Dalam 2 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu ini digelar pada Kamis (15/10).
Mahkamah berpendapat UU 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
"Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum dikutip dari website MK, Kamis.
Menurut mahkamah, diperlukan waktu paling lama 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer.
Jangka waktu itu dinilai cukup untuk memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang secara mendasar berkenaan dengan substansi sebagaimana telah dipertimbangkan di atas agar dimuat dalam perubahan UU 31/1997.
"Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional)," kata Enny.
Oleh karena itu, kata Enny, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa "tindak pidana" dalam norma Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "tindak pidana militer" adalah dalil yang berdasar.
MK juga menyatakan frasa "tindak pidana" dalam norma Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 bertentangan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil seperti yang ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
"Dalam hal ini, oleh karena pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi/pengertian frasa "tindak pidana" yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, bahkan lebih dari itu, berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU 31/1997 juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU 31/1997, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Enny.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
(yoa/kid)