Komisi III Dukung Usul Yusril untuk Revisi UU Tipikor

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 04:10 WIB
Komisi III DPR mendukung revisi UU Tipikor yang diusulkan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR mendukung usulan Menteri Koordinator Hukum, Hukum, HAM, dan Imipas (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra untuk merevisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10).

Namun, Sahroni memberi catatan agar revisi dilakukan dengan hati-hati. Dia ingin agar prosesnya melibatkan semua pemangku kepentingan, terutama para ahli, praktisi, dan akademisi.

Menurut Sahroni, usul perubahan definisi korupsi dalam UU Tipikor, yang tengah disoroti sejumlah pihak, tak boleh menimbulkan ketidakpastian. Politikus Partai NasDem itu juga mendukung agar praktik under-invoicing nantinya bisa ikut diatur.

Under-invoicing adalah praktik memanipulasi dokumen perdagangan dengan mencantumkan nilai transaksi (harga, jumlah, atau volume barang) yang lebih rendah daripada nilai yang sebenarnya.

"Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo," katanya.

"Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan," imbuh Sahroni.

Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor seiring revisi KUHP dan KUHAP. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut dia, UU Tipikor di Indonesia belum direvisi sejak 2001 silam, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.

(thr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK