Korlantas Buka Suara soal Pidana Bagi Owner McLaren Catut Nama Mekanik

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 09:30 WIB
Ilustrasi penyelidikan pemalsuan dokumen. (iStock/Sezeryadigar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian buka suara soal dugaan unsur pidana di balik polemik mekanik bengkel di Tangerang, Yudariansyah yang ditagih penunggakan pajak mobil mewah merek McLaren sebesar Rp137 juta oleh Samsat Ciledug.

Diduga identitas Yudariansyah dicatut untuk dokumen kepemilikan mobil mewah tersebut, karena yang bersangkutan masuk kategori masyarakat kelompok Desil 3 atau kategori warga di bawah sejahtera.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan pihak  yang dicatut juga bisa melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, maka pihak yang dirugikan karena dicatut namanya dapat melanjutkan persoalan tersebut ke penyidik reserse kriminal.

"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya kepada wartawan, Selasa (27/10) kemarin.

Sumardji memastikan Korlantas bakal menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah.

Dari penelusuran sementara, Sumardji bilang McLaren bermasalah itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Setelahnya, kata dia, mobil tersebut baru didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.

"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya

Di sisi lain, terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji mengatakan langkah itu dilakukanbertujuan agar persoalan administrasi kendaraan dapat segera diselesaikan.

"Dengan adanya laporan [pihak yang tercatut identitas kependudukannya] itu, segera melakukan pemblokiran. Tujuannya agar ketika nanti pemilik yang sebenarnya datang, itu segera untuk melakukan balik nama," tuturnya.

Terakhir, ia mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kendaraan maupun memastikan apakah identitasnya digunakan dalam data kendaraan lain untuk mendatangi kantor Samsat terdekat.

"Silakan, kan kita membuka kesempatan kepada masyarakat ketika ingin tahu status kendaraannya. Dan namanya dipakai orang atau tidak. Harus datang ke kantor Samsat terdekat," katanya.

Sebelumnya, Samsat Ciledug memblokir data McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.

Yudariansyah lalu mendatangi Samsat Ciledug pada Senin kemarin untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 570 H dan tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000.

Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan tersebut.

Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten, secara resmi memblokir kendaraan McLaren 570S AT yang terdapat manipulasi data kepemilikan jadi atas nama mekanik bernama Yudariansyah ( CNN Indonesia/ Ashabul kahfi)

Penjelasan Dinsos Kota Tangerang

Perihal golongan Desil mekanik tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi.

Berdasarkan pencatatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Acep mengatakan Yudariansyah merupakan kategori keluarga di bawah sejahtera, yang masih menerima bantuan. Pihaknya pun menduga identitas Yudariansyah dicatut untuk kepemilikan mobil mewah tersebut.

"Pemberitaan terkait pencatutan masyarakat Kota Tangerang atas nama Yudariansyah tercatat di DTSEN, satu KK dengan kepala keluarga Bapak Mada, itu berada di Desil 3," ujar Acep di Kantor Dinsos Kota Tangerang, Selasa (27/10).

"Kalau Desil 3 ini hasil pengelompokan dari tingkat kesejahteraan, yang masih terendah, di bawah sejahtera. Untuk bantuan data dari Kemensos, keluarga tersebut masih dapat bantuan atas nama Ibu-nya, Ratih," sambungnya.

Oleh karena itu, menurut Acep, pencatutan Yudariansyah atas kepemilikan mobil mewah itu tidak berpengaruh dari Desil. Dan DTSEN, tidak mendata adanya aset kepemilikan tersebut.

Dinsos Kota Tangerang juga memastikan bantuan sosial bagi keluarga Yuda masih berjalan, termasuk penyaluran tahap triwulan ketiga yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan untuk proses balik nama kendaraan, harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi mulai dari KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.

"Kalau dari verifikasi ini dinyatakan bahwa kelengkapannya itu memenuhi syarat, maka petugas wajib untuk memproses balik namanya," tuturnya.

Oleh sebab itu, Sumardji mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa apakah berkas dan proses administrasi kendaraan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi intinya kami akan menelusuri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada. Saat sekarang ini kami sedang menelusuri," jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan soal pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat dikonfirmasi terkait perkara yang dialami Yudariansyah tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," kata Inge saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa kemarin.

Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.

Ia menambahkan, apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.

(tim/kid)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK