Refly Harun dan Jaksa Debat Panas saat Jokowi Bersaksi, Suara Meninggi

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 14:35 WIB
Ilustrasi. Refly Harun debat dengan jaksa di sidang kasus ijazah Jokowi. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Momen itu terjadi saat Refly bertanya kepada Jokowi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Dalam sidang, Refly awalnya bertanya soal pernyataan Roy mana yang membuat Jokowi merasa diserang nama baik dan merasa difitnah terkait ijazah.

Jokowi menyatakan pertanyaan itu sebelumnya sudah dijawabnya saat ditanya jaksa penuntut umum.

"Yang Mulia, tadi sudah disampaikan bahwa pada tanggal 10 April 2025 di YouTube disampaikan oleh yang terhormat Bapak Roy Suryo, 'Dua kali walikota, sekali gubernur, dua kali presiden itu lolos. Kalau misalnya ijazahnya itu benar-benar tidak asli, ijazahnya palsu, kan ini parah banget'," kata Jokowi.

Hakim lalu mengonfirmasi kepada Jokowi apakah pertanyaan itu sudah ditanyakan oleh jaksa.

"Tadi sudah ditanyakan kemudian oleh Penuntut Umum. Apakah itu semua tadi betul?" tanya hakim.

"Iya betul, Yang Mulia. Betul, Yang Mulia. Karena saya, karena ditanyakan, saya ulangi," jawab Jokowi.

Refly kemudian mengaku tidak mau memotong karena menghormati Jokowi yang sedang memberi pernyataan. Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengganggu saat bertanya ke Jokowi.

"Majelis, saya menghormati saksi untuk menguraikan, makanya saya tidak potong. Saya mau bilang cukup, lain kali saya akan bilang cukup, ya. Karena ini penegasan karena ada pola pertanyaannya. Tolong Penuntut Umum jangan mengganggu kami, ya," kata Refly.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan. Jaksa meminta kuasa hukum berbicara lewat majelis hakim.

"Mohon izin, Majelis, agar Penasihat Hukum berbicara kepada kami melalui Majelis Hakim. Dan yang kedua, kami akan tetap keberatan apabila beralasan, Majelis. Terima kasih," kata jaksa.

Refly juga menyatakan keberatan. Ia mengatakan sebelumnya tidak pernah memotong saat jaksa bertanya kepada Jokowi.

"Yang Mulia, kami sudah sopan untuk tidak memotong. Dikeluarkan saja dia kalau tidak mau," kata Refly dengan suara tinggi.

Hakim meminta untuk sidang dilanjutkan. Sementara jaksa meminta agar kuasa hukum untuk tidak menggunakan nada tinggi.

"Mohon izin, Majelis, agar diperingatkan dulu untuk tidak menaikkan nada seperti itu, Majelis," kata jaksa.

"Anda yang mengganggu masalahnya," kata Refly.

Hakim pun meminta kuasa hukum untuk tidak mengguna suara bernada tinggi.

"Skors dulu ya. Suara jangan ditinggikan, ya. Pelan saja, santai, biar suasananya enak, ya," kata hakim.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada Kamis (17/9).

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roydidakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(yoa/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK