Pretoria, CNN Indonesia -- Atlet bintang paralimpik Afrika Selatan Oscar Pistorius divonis lima tahun penjara karena terbukti membunuh kekasihnya Reeva Steenkamp.
Hakim Pengadilan Pretoria, Thokozile Masipa, menjatuhkan vonis tersebut terhadap Pistorius, Senin petang (21/10) WIB.
"Kehilangan nyawa tidak bisa dikembalikan," kata Hakim Masipa menjelaskan penjatuhan vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping hukuman lima tahun penjara, hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara yang ditunda akibat pelanggaran pemakaian senjata api. Ia menegaskan vonis pengadilan dibuat atas kebijakan dirinya tanpa ditekan orang lain.
Setelah keputusan itu dibacakan Pistorius dikembalikan ke dalam sel tahanan. Hakim Masipa yang berusia 67 menyatakan hukuman dijatuhkan untuk memberi keseimbangan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Di samping lima tahun penjara, hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara yang ditunda akibat pelanggaran senjata api.
Vonis dari Masipa itu lebih rendah dari yang diminta Jaksa Gerrie Nel yaitu hukuman penjara minimal 10 tahun. Atlet berusia 27 tahun itu disebut jaksa sengaja membunuh Steenkamp dalam pertengkaran pada 14 Februari lalu.
Sebelumnya pada proses pengadilan, Pistorius membela diri bahwa ia tidak sengaja menembak karena mengira Steenkamp sebagai penyusup.
Kasus yang menjerat Pistorius menarik perhatian dunia karena atlet paralimpik itu ikut bermain dalam Olimpiade Musim Panas tahun 2012 di London, Inggris. Pistorius terlibat dalam cabang olahraga lari di olimpiade tersebut.
Ia menarik perhatian dunia karen berkompetisi dengan menggunakan kaki sambungan berbahan karbon.
Walaupun tidak mendapat medali dalam ajang olimpiade, Pistorius mendapat anugerah pahlawan nasional dan inspirasi bagi penyandang disabilitas.
Di sisi lain, proses pengadilan Pistorius menarik perhatian dunia karena menyangkut kontroversi rasialisme di Afrika Selatan.