Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidik FIFA tidak menemukan bukti-bukti yang bisa membuat Qatar kehilangan hak sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Hakim asal Jerman, Hans-Joachim Eckert, yang juga menjadi penasihat komite etik independen FIFA, telah mempublikasikan laporan setebal 42 halaman tentang proses pencalonan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.
Laporan tersebut didasarkan pada laporan penyidikan pengacara asal Amerika, Michael Garcia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ini menunjukkan bahwa hanya ada sedikit aturan yang dilanggar ketika Rusia dipilih sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 dan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
"Proses pencalonan tidak melanggar batasan apapun, sehingga proses harus tidak perlu diulang atau dibuka kembali," ujar Eckert.
Laporan tersebut menyatakan bahwa Qatar tidak terlibat dalam upaya penyuapan yang dilakukan Mohammed Bin Hammam, mantan Komite Eksekutif FIFA yang dihukum dilarang terlibat dalam sepak bola seumur hidup oleh FIFA.
Laporan juga menyatakan bahwa uang suap yang dikeluarkan Bin Hammam kepada Jack Warner dan beberapa pejabat federasi sepak bola Afrika lainnya adalah untuk proses pencalonan diri Bin Hammam sebagai presiden FIFA, bukan terkait Piala Dunia.
Inggris, Rusia, dan Australia menerima kritikan dalam laporan tersebut.
Inggris karena mencoba menghubungi Warner, Rusia karena gagal mengirimkan salinan surat elektronik saat terjadi proses pencalonan, sementara Australia juga melakukan upaya untuk merayu Warner dan kepala federasi sepak bola Oseania, Reynald Temarri.
Laporan tersebut tidak menyatakan apapun tentang proses pencalonan Spanyol/Portugal sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018.
Meski membebaskan Qatar dan Rusia dari tuduhan, laporan FIFA tersebut menyatakan bahwa beberapa individu masih mungkin terkena penalti dari FIFA.