PN Jakarta Pusat Tolak Banding PSSI

Martinus Adinata | CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2015 02:02 WIB
PSSI berusaha mengajukan banding putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyatakan mereka sebagai badan publik melalui PN Jakarta Pusat.
PSSI dinyatakan KIP sebagai badan publik pada sidang yang berlangsung Desember 2014 lalu. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Banding gugatan PSSI terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Sidang ini tidak dihadiri perwakilan dari PSSI, meski mereka berstatus sebagai penggugat.

"Mereka yang menggugat, tetapi kenapa mereka tidak datang. Hakimnya juga mempertanyakan ketidakhadiran pihak penggugat," ujar perwakilan Forum Diskusi Sepakbola Indonesia (FDSI), Helmi Atmaja, saat dihubungi CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang sengketa antara pemohon (FDSI) dan termohon (PSSI) berlangsung sejak akhir tahun lalu. Kubu pemohon, diwakili Helmi dan Rifqi Azmi dengan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pers, yakni Nawawi Bahrudin S.H. dan Sugeng Susilo S.H..

Pada Desember silam, KIP memutuskan PSSI sebagai badan publik yang artinya mereka wajib melampirkan transparansi keuangan ke publik.

Namun, keputusan PN Jakarta Pusat diakui Helmi membuat FDSI sempat mendapatkan 'serangan' dari berbagai pihak, karena mereka dianggap sebagai penyebab jadwal kompetisi liga yang diundur.

"FDSI tidak ingin ke arah itu. Fokus kami hanya ke masalah transparansi PSSI. Gugatan yang kami lakukan sudah lama, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan liga saat ini," ucap Helmi.

Berikut ini adalah hasil keputusan PN Jakarta Pusat:

1, Terkait jangka waktu: Majelis PN berpendapat putusan KIP telah tepat dan benar.

2. Terkait FDSI sebagai pemohon: Majelis PN memutuskan keputusan yang dibuat oleh KIP telah tepat, dan pihak FDSI berhak mengajukan permohonan.

3. Terkait sanksi: Majelis PN berpendapat putusan KIP telah tepat dan benar karena PSSI memilih pulang dan melepaskan haknya untuk bertanya kepada saksi.

4. Terkait Mediasi: Majelis PN berpendapat keputusan KIP telah tepat dan benar, karena PSSI sejak awal menyatakan mereka bukanlah badan publik dan menolak mediasi.

5. Terkait keabsahan bukti: Majelis PN berpendapat seluruh analisis majelis KIP telah tepat dan benar.

Dengan demikian Majelis PN memutuskan mereka menolak permohonan banding PSSI dan memperkuat putusan KIP, selain itu biaya perkara juga dibebankan kepada pihak PSSI. (har/har)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER