Pengamat: Klub Bola Urusi Pajak Dulu Sebelum DJP Bertindak

Vetriciawizach | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 20:06 WIB
Menurut BOPI, saat ini belum ada satu pun klub yang melampirkan laporan pajak dan hanya ada 10 klub yang melampirkan NPWP kepada laporan BOPI.
Meski Liga Indonesia akan digulirkan pada 20 Februari mendatang, klub-klub Liga Super Indoensia belum memenuhi kewajibannya menyerahkan laporan pajak. (CNN Indonesia/Dika Dania Kardi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat sepak bola M. Kusnaeni berkata bahwa lebih baik klub-klub mundur satu langkah untuk mengurusi persyaratan kelengkapan berlangsungnya liga namun hal ini akan membuat liga semakin sehat untuk bertahun-tahun ke depan.

"Terutama soal pajak. Lebih baik klub bersama-sama dengan PT Liga bertemu dengan DJP (Direktorat Jendral Pajak) ketimbang nanti DJP mengambil tindakan tegas," ujar Kusnaeni saat dihubungi lewat sambungan telepon oleh CNN Indonesia.

"Apalagi saat ini negara sedang mengambil kebijakan untuk menggenjot penerimaan pajak. Sudah ada beberapa orang yang ditangkap karena mengemplang pajak," ujarnya. "Masalah pajak bukan lagi antara BOPI dan PT Liga, tapi antara klub dan negara."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Penjara Salemba Dipastikan Kosong untuk Para Pengemplang Pajak

Persoalan pajak sendiri menjadi salah satu hal yang disoroti Tim Sembilan dalam lima rekomendasi mereka untuk Kemenpora.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Sembilan meminta operator LSI dan seluruh klub peserta harus menyerahkan NPWP, bukti pembayaran dan pelunasan pajak, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh BOPI.  

Menurut Gatot Dewa Broto, salah seorang anggota Tim Sembilan, ada sepuluh klub yang hingga saat ini belum menyerahkan NPWP dan belum ada satu pun klub yang menyerahkan laporan pajak kepada BOPI.

Melihat hal ini, pengamat yang sering menjadi komentator pertandingan di televisi ini berkata bahwa masalah utamanya adalah pada keabaian operator PT Liga untuk mengingatkan klub pada hal-hal prinsip, yaitu ketaatan klub sebagai badan hukum profesional yang harus membayarkan pajak, baik itu pajak pemain, pajak dari keuntungan, atau pajak-pajak lain seperti pajak kerjasama dengan sponsor, sewa stadion, atau jasa konsultan seperti akuntan.

"Padahal jika PT Liga mengingatkan, klub-klub tinggal melampirkan saja SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) mereka."

Kusnaeni juga merasa bahwa langkah yang diambil BOPI untuk meminta kelengkapan pajak ini tepat, terutama karena BOPI bisa saja dianggap DJP lalai atau membiarkan masalah pajak  tidak terselesaikan.

"Apalagi BOPI juga menerima informasi tentang surat permintaan DJP Sumatra Selatan untuk mengingatkan klub-klub Liga Indonesia tentang permasalahan pajak. Masa akan dibiarkan?"

"PSSI dan PT Liga juga sudah mengetahui surat ini dari jauh-jauh hari, mengapa dibiarkan saja?" ujarnya.

Kepada CNN Indonesia, ketua BOPI, Noor Aman, sendiri memperlihatkan surat tertanggal 5 Desember 2014 yang berasal dari DJP Sumatra Selatan kepada Sekjen PSSI.

Isi surat adalah meminta PSSI memberikan surat pengumuman kepada klub-klub agar mencantumkan pasal pemotongan pajak pada kontrak pemain dan juga memberikan pemahaman kewajiban pajak pada klub dan pemain sepak bola.  

PSSI sendiri telah memberikan materi tentang pemahaman pajak kepada klub-klub pada workshop jelang Liga Super Indonesia yang berlangsung pada Sabtu (14/2), namun hingga saat ini belum melengkapi syarat-syarat yang diminta BOPI.

Baca Juga Fokus Khusus CNN Indonesia: Kemplang Pajak Berujung Penjara

DJP Sudah Mengetahui

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wahju K Tumakaka mengatakan bahwa mereka sudah mengetahui rekomendasi yang diberikan oleh Tim Sembilan kepada Kemenpora soal pajak klub sepak bola.

"Apapun laporan yang diterima DJP pasti akan tindak lanjutnya, namun DJP tidak harus mengumumkan tindakan secara formal," ujar Wahyu saat dihubungi oleh CNN Indonesia melalui sambungan telepon.

"Tapi tugas DJP sendiri bukan untuk mencari-cari kesalahan," kata Wahyu. "Ada mekanisme pembetulan SPT atau surat pembaharuan pajak jika terjadi kesalahan."

Menurut Wahyu, masyarakat umum sendiri tidak bisa mencari tahu apakah satu klub atau perusahaan telah membayarkan pajaknya atau belum. Badan yang berhak untuk meminta informasi tersebut kepada DJP hanyalah badan yang akan melakukan transaksi secara formal dengan entitas bersangkutan. (vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER