Zurich, CNN Indonesia -- Mantan anggota komite eksekutif FIFA yang juga direktur asosiasi sepak bola Tahiti (FTF), Reynald Temarii akhirnya dijatuhi hukuman selama delapan tahun.
Seperti dilansir
Reuters, hukuman delapan tahun itu diberikan karena Temarii menerima lebih dari 300 ribu euro dari mantan Presiden AFC Mohamed bin Hammam.
Temarii dihukum karena dinilai menerima suap untuk memilih tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Seperti dilansir FIFA dalam pernyataannya disebut Temarii terbukti melanggar kode etik FIFA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temarii telah menerima uang pada Januari 2011 setelah bertemu dengan tuan Bin Hammam pada November 2010 di Kuala Lumpur," demikian pernyataan FIFA tentang hukuman yang dijatuhkan kepada Temarii.
Temarii yang saat itu juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Sepak Bola Oseania itu kalah dalam banding.
Selain Temarii, salah satu kerabat anggota eksekutif FIFA dari Nigeria, Amos Adamu, juga dihukum karena kasus yang sama. Adamu dihukum tiga tahun karena hal tersebut.
Hammam sendiri telah dihukum FIFA karena mencoba menyuap pada pemilihan Presiden FIFA pada 2011 silam.
(kid/kid)